Aliansi Aksi Sejuta Buruh Unjuk Rasa Ke DPRD Sumbar
Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, Rabu (10/8).
Di Kota Padang, Aksi Sejuta Buruh dimulai dari kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar.
Melalui aksi tersebut mereka menuntut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja dicabut.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sumatera Barat, Arsukman Edi mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.
Mereka menilai undang-undang tersebut tidak berpihak pada buruh. Keberadaan undang-undang itu membuat kaum buruh merasa kehilangan perlindungan dari negara saat bekerja.
\\\"Undang-undang itu tidak menjamin kepastian status dalam kotrak, alih daya (outsourcing), dan ada ancaman PHK yang setiap saat menghantui. Aturan itu juga menurunkan standar kesejahteraan pekerja,\\\" ujar Arsukman Edi dalam orasinya.
Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel yang menyebutkan Omni inkonstitutional, omni buslaw menindas pekerja, Omni buslaw tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan.
\\\"Keberadaan undang-undang ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,\\\" sambungnya.
Sesampainya di DPRD Sumbar, para pengunjuk rasa diterima Ketua Komisi II, Mochlasin.
Pada para pengunjuk rasa, Mochlasin mengatakan, akan meneruskan tuntutan mereka pada pimpinan DPRD untuk dibicarakan dan dilanjutkan pada pemerintah pusat.
\\\"Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR RI,\\\" ucap Mochlasin.
Mochlasin juga menegaskan, kewenangan membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar berjalan damai, setelah diterima anggota DPRD Sumbar, pengunjuk rasa membubarkan diri.(04)