DPRD Sumatera Barat melalui Badan Anggaran dengan Pemprov Sumatera Barat menyepakati sebanyak 1,4 juta kendaraan di Sumatera Barat membayar kewajiban pajak mereka pada 2023.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan ini menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023.
Pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di provinsi tersebut namun yang hanya membayarkan pajak kendaraan hanya 900 ribuan kendaraan saja.
"Ini yang coba ditargetkan pada tahun depan sebanyak 1,4 juta kendaraan saja bayar pajak," kata dia.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan ada sejumlah hal yang diprediksi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat provinsi itu dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.
Mulai dari relaksasi pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi terhadap warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Kemudian keluarnya aturan Pemerintah Pusat yang menetapkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun sebagai kendaraan bodong.
"Semoga ini mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka," kata dia.
Ia juga mengapresiasi Ketua Banggar DPRD Sumbar Supardi yang piawai dalam mendorong pemprov untuk meningkatkan pendapatan daerah dan diproyeksikan bersama pendapatan daerah ini akan naik Rp150 miliar pada tahun depan.
"Ini kepiawaian Ketua Banggar dan anggota yang benar menguasai persoalan pendapatan daerah ini. Kita tidak serta merta menerima rancangan yang diajukan Badan Pendapatan Daerah dan kita menghitung bersama untuk hal ini," kata dia.
Pihaknya terus mendorong Badan Pendapatan Daerah Sumbar membuat inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermoto, pajak bahan bakar minyak, pajak berasal dari pendapatan yang lain yang sah.(002)