Komisi III DPRD Sumbar minta pemprov tingkatkan pendapatan pajak daerah pada 2023

Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta pemprov untuk meningkatkan target pendapatan pajak daerah pada tahun depan karena hasil yang didapatkan saat ini masih belum maksimal.
 
"Kita ingin potensi yang ada itu dapat dikejar secara optimal sehingga angka pendapatan daerah di tahun depan naik," kata Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung.
 
Saat ini DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang masih berjalan alot untuk APBD 2023.
 
Menurut dia kondisi saat ini Pemprov Sumbar membuat target pendapatan rendah sedangkan potensi pajak cukup tinggi sehingga pencapaian seolah berhasil karena mampu melawati target.
 
"Target yang ada saat ini masih rendah sehingga mudah dicapai," kata dia.
 
Ia mengatakan pajak daerah itu terdiri dari beragam mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan lainnya. 
 
Selain itu ada juga aset daerah yang harusnya bisa menjadi potensi pendapatan namun tidak tergarap dengan baik sehingga tidak menjadi penghasilan yang layak untuk daerah.
 
"Kita akan buka semua kontrak-kontrak kerja sama pemprov dengan pihak ketiga dan melakukan penghitungan yang ril untuk pendapatan ini," kata dia.
 
Ia juga meminta OPD yang bersentuhan dengan pungutan pajak agar bekerja optimal dan membuat inovasi dalam memungut pajak sehingga seluruh potensi yang ada dapat dicapai.
 
"Kita ingin pemprov bekerja keras untuk ini sehingga postur pendapatan ini meningkat dan berdampak pada pembangunan daerah," kata dia.
 
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar telah melakukan razia berkelanjutan terhadap kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak di daerah tersebut.
 
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan hal ini bertujuan memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya.
 
Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
 
"Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban,” kata dia.
 
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar.(002)