Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Kecil di daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (28/7).
Ali Tanjung diwawancari Minggu (31/7) mengatakan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang peran, tugas dan fungsi pemerintah terkait pembinaan terhadap Koperasi dan usaha kecil. Tujuannya adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi dan untuk memberi kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil.
Terkait sosialisasi Perda Nomor 16 yang dijalankan oleh pihaknya, ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah ada melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil.
“Keberadaan Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” kata Ali Tanjung.
Politisi Demokrat ini menyebut, pemerintah akan selalu hadir memberikan perlindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap koperasi serta UMKM, selagi usaha yang dijalankan itu halal. Sebab itu, ia mengimbau pada masyarakat jangan lagi ada keraguan jika ingin mendirikan sebuah koperasi atau menjalankan suatu usaha. Sebab, dukungan dari pemerintah pasti akan didapatkan.
Ali Tanjung menambahkan, bicara koperasi keberadaannya sangatlah penting menggerakkan ekonomi masyarakat dan membebaskan masyarakat dari tengkulak.
Ia mencontohkan, misalnya untuk para petani gambir yang ada di Pesisir Selatan, saat para petani ini bersatu dalam sebuah koperasi mereka akan memiliki kekuatan, dan bisa terhindar dari toke-toke yang sering menekan harga.
Sementara, saat masyarakat petani tidak tergabung dalam sebuah koperasi cenderung tidak menghindar dari jeratan para toke, karena biasanya sebelum panen dilakukan para petani biasanya terlebih dahulu telah terjerat pinjaman dari para toke yang ada tersebut.
“Karena sebelumnya telah punya hutang, saat gambir masyarakat telah jadi, harga kemudian akan ditekan dan dimonopoli oleh para toke, para cukong. Itulah pentingnya masyarakat bergabung dalam sebuah koperasi, membentuk kekuatan, bersama-sama. Kalau ga bersama-sama masyarakat akan kalah dengan para toke yang punya modal besar. Di sini jugalah diminta kehadiran pemerintah mengedukasi masyarakat,” tukasnya.
Sehubungan dengan Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Ali Tanjung, kegiatan berlangsung di Nagari Tanjuang Pondok, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi sebanyak 160 orang, yang berasal dari empat kecamatan, yakninya Kecamatan BAB Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Silunang, dan Silaut.
“Jadi peserta ini utusan dari tiap-tiap nagari yang ada pada empat kecamatan tersebut. Peserta merupakan perwakilan dari setiap nagari, agar informasi tentang Perda ini cepat sampai ke masyarakat , selain melalui penyampaian saya secara langsung, masing-masing peserta juga diberikan Perda tersebut,” katanya.