Anggota Komisi II, Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat di Dapilnya

Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Syamsul Bahri sosialisasikan peraturan daerah (perda) pada masyarakat di daerah pemilihan (dapil)nya, Pasaman Barat, Jumat (28/7). Perda yang disosialisasikan Syamsul Bahri tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sebelumnya, Syamsul Bahri juga melakukan perda tersebut pada 19 Juli lalu. Syamsul Bahri mengatakan untuk mewujudkan target Sumbar sebagai daerah yang memiliki ketahanan pangan maka sektor pertanian haruslah menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian serius. Itu pulalah yang menjadi salah satu alasan dibuatnya perda tentang penyelenggaraan pertanian pangan berkelanjutan. \"Salah satu yang diatur dalam perda tersebut yakni terkait kewajiban pemerintah dan memberikan perhatian serta pembelajaran pada petani. Hal ini haruslah dilakukan oleh penyuluh pertanian dan dinas terkait dengan optimal, konsisten dan berkelanjutan,\" ujarnya. Pembelajaran pada petani dalam hal pengelolaan tanaman pangan, tambah dia, haruslah dilakukan dengan sebaik mungkin. Dengan begitu keahlian pengelolaan tanaman pangan bisa diwariskan dan dimiliki oleh anak cucu demi peningkatan perekonomian masyarakat. Saat sosialisasi perda tersebut, Syamsul Bahri mengatakan bahwa perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut memang dibuat juga untuk melindungi petani dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari guna menghidupi keluarga sembari menjaga lingkungan agar tetap bisa memberikan manfaat untuk anak cucu di masa mendatang. “Perda ini dibuat dengan beberapa tujuan, salah satunya untuk melindungi para petani dalam melakukan kegiatan, sehingga perekonomian keluarga bisa tetap berjalan. Dalam perda ini juga ditargetkan agar masyarakat menjaga keseimbagan di lingkungan pertanian agar manfaatnya bisa terus dirasakan anak cucu di masa mendatang,\" paparnya. Sosialisasi perda yang dilaksanakan Syamsul Bahri dihadiri sejumlah kelompok tani, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat tani lainnya. Saat sosialisasi perda tersebut diadakan pula sesi tanya jawab untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terkait perda tersebut. \"Seluruh pertanyaan peserta diupayakan dijawab dengan seoptimal mungkin. Sehingga masyarakat memahami dan melaksanakan perda tersebut,\" ujarnya. Seusai acara sosialisasi perda tersebut, Syamsul Bahri juga menyerahkan salinan dokumen perda tersebut pada pemerintahan nagari. Sehingga perda tersebut akan terus dipelajari dan disosialisasikan oleh aparatur setempat. (04)