Komisi III DPRD Sumbar minta pemprov naikkan target pajak kendaraan

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung bersama sekretaris Irwan Afriadi

Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta agar target pendapatan daerah dari pajak kendaraan pada tahun 2023 agar dinaikkan sehingga OPD terkait bekerja lebih maksimal lagi dalam mengumpulkan pendapatan daerah.

 

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan pihaknya  sudah berjalan ke sejumlah Samsat di Sumatera Barat dan menemukan potensi pajak kendaraan ini cukup besar dan belum tergarap optimal.

 

Menurut dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2023 dirinya mengkritisi potensi pajak besar namun target yang dibuat OPD pemungut pajak kendaraan ini kecil sehingga dengan mudah mereka capai bahkan sebelum tahun anggaran selesai.

 

Ia mencontohkan potensi pajak kendaraan di Sumbar mencapai Rp70 miliar namun target yang dibuat pemerintah provinsi untuk pajak kendaraan ini hanya Rp40 miliar tentu ini tidak pas.

 

Menurut dia Samsat sebagai unit yang menerima tunjangan upah pungut harus bekerja lebih keras lagi agar pajak kendaraan ini dapat terbayarkan sempurna.

 

Jangan hanya duduk manis di kantor menunggu masyarakat membayar pajak namun mereka harus jemput bola dan turun ke bawah menjemput pajak masyarakat. 

 

"Buat inovasi agar potensi pajak kendaraan bermotor ini dapat terserap sempurna," kata dia menegaskan.

 

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar telah melakukan razia berkelanjutan terhadap kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak di daerah tersebut.

 

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan hal ini bertujuan memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya.

 

Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

 

"Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban,” ujar dia.

 

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar.