DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021,Fraksi-Fraksi Sorot Soal Silpa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah adalah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Pada rapat tersebut, hal yang paling disorot adalah persoalan pengelolaan APBD yang tidak maksimal. Pasalnya, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp.6.706.053.462.904, dan sudah melebihi target yang ditetapkan, atau sekitar 100.81%.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Suwirpen Suib saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang khusus, Jumat 10 Juni 2022.

APBD tahun 2021 yang disampaikan dalam rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 mencapai Rp. 6,706 triliun lebih atau sekitar 100,08 persen dari terget sebesar Rp. 6,652 triliun.

 

"Pendapatan di setiap tahun jauh melebihi, kalau dapat janganlah sampai seperti itu. Jika sampai Rp.104 Miliar seharusnya itu bisa dibelanjakan Rp.100 miliar. Jangan sampai 6% atau 7%, sementara untuk memenuhi insentif kinerja mereka mungkin itu bisa diterima. Namun, jika itu ditemukan dalam anggaran persentase yang melebihi 6% itu keterlaluan," tuturnya saat diwawancarai haluanpadang.com, Jumat 10 Mei 2022.

Kemudian, dari aspek belanja daerah, pada pos belanja pegawai terdapat sisa belanja sebesar Rp59,539 miliar dari alokasi sebesar Rp2.153,377 triliun. Sisa belanja tersebut, berada di atas acres maksimal yaitu sebesar 2.5 persen.

Silpa yang cukup besar yaitu Rp. 484.680.529.593,- ini merupakan Silpa yang paling besar dalam 5 (lima) tahun
terakhir. Terhadap kondisi yang kami kemukakan di atas, DPRD dan Fraksi-Fraksi perlu lebih mendalaminya, agar dapat diketahui permasalahannya dan solusi untuk mengantisipasi
tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tutur Suwirpen Suib.

“Kita berharap gubernur dapat memberikan tanggapan, jawaban atau penjelasan yang komprehensif,” ungkapnya.

“Kami mendengar dan melihat kondisi sulit ekonomi masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19, ditambah dengan saat ini harga-harga yang melambung tinggi. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak. Bukan sekadar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi pajak utamanya,” kata Mesra, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

“Wajib pajak hari ini adalah pahlawan. Bagi kita di Sumbar PKB dan BBN-KB masih menjadi salah satu sumber utama potensial Pendapatan Daerah. Dalam catatan kami sesuai dengan laporan pihak terkait, 87 sampai 88 persen berasal dari pajak kendaraan. Namun temuan di lapangan, Fraksi Partai Gerindra menduga lebih dari 30 persen orang tidak mampu bayar pajak, karena menunggak bertahun-tahun, bahkan sampai lima tahun,” katanya.

“Bagaimana mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah daerah. Yang penting, aspirasi dan keinginan para wajib pajak ini bisa diakomodir sesuai dengan usulan kami ini,” tambah dia.

Silpa tahun 2021 tercatat Rp483,6 miliar lebih, dimana angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang Rp260,8 miliar. Kecenderungan Silpa yang membengkak ini membuat kami khawatir dan sedih juga. Fraksi Partai Gerindra merasa sedih, karena disaat kita susah mendapatkan uang dan meningkatkan pendapatan daerah, tapi duit yang ada saja, yang harusnya digunakan untuk pelayanan publik dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata Mesra.

Diketahui, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan sebanyak tujuh Ranperda Usul Prakarsa DPRD untuk dibahas di tahun 2022.

"Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa untuk memastikan pembentukannya telah memenuhi khaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, maka sebelum Ranperda Usul Prakarsa tersebut, ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dan pembulatan konsepsi oleh Bapemperda," ungkap Suwirpen Suib. (Pariwara DPRD Provinsi Sumatera Barat).

 

 

<p style="\\&quot;text-align:" justify;\\"="">