DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2021.

Selama proses penyampaian melalui sidang paripurna tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumbar menarik benang merah bahwa masih tingginya sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 483 miliar.

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supardi itu, ia mengatakan realisasi pendapatan mencapai di angka 100,81 persen atau terdapat surplus sebesar Rp. 53 miliar, dari pendapatan tersebut realisasi belanja sebesar 93.78 persen dan masih terdapat Silpa Rp. 429 miliar. Sedangkan pembiayaan daerah realisasinya mencapai 96,48 persen dan silpa sebesar Rp. 483 miliar.

"Dari capaian realisasi, DPRD perlu mendalami realisasi belanja daerah dengan Sipa yang cukup besar mencapai Rp. 483 miliar. Apakah silpa tersebut murni atau termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang belum pada akhir tahun 2021," tutur Supardi, Selasa 7 Juni 2022.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, dari nota Ranperda PPA yang disampaikan dapat dilihat, apakah anggaran yang disediakan dalam APBD telah digunakan dengan efektif, efisien serta transparan. Tidak hanya itu, penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan keuangan daerah yang sehat sangat dibutuhkan, tentunya dalam mewujudkan terget kinerja pembangunan daerah," tuturnya.

Kemudian dia menambahkan, meskipun Sumbar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI, namun masih terdapat kelemahan, hal itu bisa dilihat dengan banyaknya kegiatan yang putus kontrak, belum dibayarkan serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam pembahasannya Ranperda PPA nanti perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembangunan yang terdapat dalam LKPJ kepala daerah dan LHP BPK atas LKPD pemerintah daerah.

Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan tidak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Silpa yang bisa digunakan.

Tetapi juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengelolaan keuangan daerah yang sehat sangat dibutuhkan, tentunya dalam mewujudkan terget kinerja pembangunan daerah," tuturnya.

Kemudian dia menambahkan, meskipun Sumbar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI, namun masih terdapat kelemahan, hal itu bisa dilihat dengan banyaknya kegiatan yang putus kontrak, belum dibayarkan serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam pembahasannya Ranperda PPA nanti perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembangunan yang terdapat dalam LKPJ kepala daerah dan LHP BPK atas LKPD pemerintah daerah.

Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan tidak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Silpa yang bisa digunakan.

Tetapi juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.