Raih WTP untuk Kesepuluh Kalinya, DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Tak Larut Euforia

penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Jumat (20/5/2022) kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi oleh BPK

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diingatkan jangan larut dalam euforia, terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima sepuluh kali berturut-turut.

Capaian itu mestinya menjadi cambuk untuk lebih memantapkan tata kelola keuangan daerah ke depan. Demikian ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Jumat (20/5/2022).

BPK memberikan opini WTP atas LKPD tersebut, dan merupakan yang ke sepuluh secara berturut-turut diterima Pemprov Sumatera Barat.

“WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD, banyak pemerintah daerah yang euforia dengan opini tertinggi ini dan berlomba-lomba mendapatkannya. Menurut hemat kami, ini adalah pemahaman yang salah,” sebut Supardi.

Menurutnyta, opini WTP hakikinya merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Banyak contoh kasus, hasil audit BPK terhadap LKPD mendapatkan opini WTP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada temuan dan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah, bahkan tidak jarang menjadi temuan berulang setiap tahun.

Supardi mengungkapkan, sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah juga perlu dikembangkan. Audit terhadap keuangan daerah tidak hanya melihat pada tatanan output saja. Namun perlu juga dilihat outcome-nya, apakah kegiatan dan anggaran yang digunakan telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kondisi ini dapat dilihat dari tata kelola keuangan daerah yang terjadi selama ini. Realisasi anggaran sudah cukup tinggi dan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaannya, namun dampak yang dirasakan masyarakat relatif kecil dan banyak target RPJMD yang tidak tercapai,” ujarnya.

Supardi menambahkan, perlu menjadi catatan dan perhatian bahwa opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Masih ada beberapa catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera menuntaskan temuan dan rekomendasi BPK tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. DPRD sendiri, lanjutnya, sesuai dengan kewenangan yang diwakili oleh komisi-komisi akan melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Selain itu, komisi-komisi juga akan mendalami substansi yang terdapat dalam LHP tersebut.

“Baik terhadap tata kelola keuangan di OPD, pelaksanaan tindak lanjut LHP tahun sebelumnya serta rencana aksi masing-masing OPD untuk menyelesaikan tindak lanjut LHP,” katanya.

LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI, Novian Hero Dwiyanto. Bersama LHP terhadap LKPD, juga diserahkan LHP Kinerja Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. LHP Kinerja tersebut disajikan berupa Long Form Audit Report (LFAR) yaitu pengujian atas efektivitas upaya pemerinrah daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan kinerja itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD.