DPRD- Pemprov Sumbar tunda pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD dan Pemprov Sumatera Barat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi peraturan daerah karena ada satu muatan rancangan yang berubah usai fasilitassi di Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dalam rapat paripurna Selasa (19/7) mengatakan secara umum semua fraksi memiliki pendapat yang sama, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sepakat untuk ditunda penetapannya.

Irsyad menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah setuju Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan menjadi Perda, atau ditunda dulu untuk ditetapkan

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar meminta penetapan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditunda sampai naskah yang dikirimkan ke pusat untuk dievaluasi dan naskah evaluasinya diberikan kepada anggota DPRD, untuk kemudian dicek ulang.

"Jika sudah sesuai,nantinya akan diagendakan di Bamus untuk rapat paripurna pengesahannya," kata dia

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung dalam rapat paripurna di Padang, Selasa mengatakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah melalui tahapan penyusunan Ranperda, namun salah satu muatan krusial yaitu pencantuman Bank Nagari sebagai kas daerah diganti dengan bank umum.

Iamenyebutkan sebelum fasilitasi ini tertulis bahwa kas daerah yaitu Bank Nagari, usai tahapan itu diganti bank umum, tentu menjadi polemik .

"Atas dasar itu mewakili Fraksi Demokrat DPRD Sumbar saya minta Ranperda PKD ditunda," katanya.

Ia mengatakan tidak hanya masalah muatan yang diganti pada saat paripurna dokumen Ranperda juga tidak dilampirkan, sehingga  memang tidak pantas untuk dilanjutkan.

Selain itu anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar, Afrizal mengatakan sebagai mantan Ketua Komisi III DPRD Sumbar periode silam tidak sepakat ini disahkan menjadi Perda, atau ditetapkan hari ini.

Sama seperti Afrizal, Ketua Fraksi Gerindra Hidayat yang juga ketua tim pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah mengatakan, Ranperda ini bertujuan sebagai solusi untuk persoalan-persoalan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya pernah terjadi. Mulai dari Silpa yang masih sangat tinggi, bagaimana menggali pendapatan, dan persoalan yang lainnya dan perda ini disiapkan sebagai pijakan hukum untuk itu.

“Ini Perda yang kita siapkan untuk mengatasi berbagai persoalan keuangan yang terjadi selama ini, seperti Silpa yang mencapai Rp480 miliar, pendapatan daerah yang akan kita gali landasan hukumnya tidak kuat, ini Perdanya, tapi sekarang hilang normanya. Mohon dipahami kita bersama, kalau ini disetujui, percuma Ranperda ditetapkan,” kata dia. 

 Anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan sesuai alur yang ada, ranperda ini sebelum dikirim untuk difaslitasi Kemendagri, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara total dan Kemendagri memfasilitasi mana yang tidak sesuai.

“Sehubungan dengan itu, jika ditemukan rancangan awal dengan hasil fasilitasi berbeda, artinya keputusan Ranperda yang dibahas, tidak itu yang dikirim ke Jakarta, karena beda. Untuk itu, sebelum diputuskan perlu disamakan kembali, kita harus patuh dengan apa yang dihasilkan. Kalau tidak ini akan jadi masalah,” kata dia.(Pub/02)