Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tiga Tahun

Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang menunggak pada rentang waktu tiga sampai lima tahun. Pemutihan bukan hanya dilakukan untuk denda namun sekaligus dengan tunggakannya. Usul itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Mesra dalam pandangan umum yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (10/5/2022). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Mesra menyampaikan, hal itu diusulkan Gerindra mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang terpuruk akibat terdampak pandemi Covid-19. \"Situasi ekonomi masyarakat masih sulit akibat pandemi, diperburuk lagi oleh kondisi kenaikan harga barang kebutuhan. Untuk itu Fraksi Gerindra mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor, bukan hanya denda namun sekaligua tunggakannya,\" kata Mesra. Menurut Mesra, wajib pajak kendaraan bermotor adalah pahlawan pendapatan daerah. Lebih dari 80 persen pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). \"Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB masih menjadi sumber utama PAD, lebih dari 80 persen, namun kami melihat lebih dari 30 persen wajib pajak kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak bahkan sampai lima tahun,\"ujarnya. Berangkat dari kondisi itu, lanjut Mesra, Gerindra mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus atau memotong tunggakan pajak tersebut. \"Terkait mekanismenya, tentunya diserahkan kepada pemerintah daerah, tujuan usulan ini untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang kami terima,\" tambahnya. Selain menyampaikan pengusulan penghapusan tunggakan pajak, Fraksi Gerindra mempertanyakan juga soal kelebihan pembayaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp5,4 Miliar lebih yang hingga saat ini belum ditagih. Kemudian pertanyaan juga terkait membengkaknya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2021 yang diketahui sebesar Rp483 miliar. “SILPA tahun 2021 tercatat sekitar Rp483,6 miliar, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang Rp260,8 miliar. Fraksi Gerindra mengkhawatirkan kecenderungan SILPA yang membengkak ini, di saat kondisi keuangan daerah terbatas, namun tidak mampu dimanfaatkan dengan maksimal,\" lanjutnya. Mesra meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan reward and punishment kepada OPD terkait pelaksanaan program kegiatan agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan serapan anggaran sehingga ke depan SILPA bisa ditekan. \"Kalau tidak ada tindakan dari kepala daerah, dikhawatirkan SILPA akan terus membengkak, di tengah semakin tingginya kebutuhan dana untuk program pembangunan daerah,\" tegasnya. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib itu, Mesra juga mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK RI dalam penanganan Covid-19 tahun lalu. Dia mengingatkan, dalam LHP BPK atas LKPD tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyinggung kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekitar Rp5,4 miliar. \"Kami minta penjelasan terkait hal ini, bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya,\" ungkap Mesra. 01