Pansus LKPJ DPRD Desak Pemprov Tuntaskan Aset Ex-BUMD

Pansus Pembahasan LKPJ DPRD Sumbar mendesak Pemprov untuk segera menyelesaikan aset ex-BUMD. Dengan begitu, aset tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pendapatan dan pemberdayaan masyarakat. Juru bicara Pansus, Desrio Putra menegaskan penyelesaian aset ex-BUMD merupakan salah satu poin yang menjadi catatan pansus dan rekomendasi pansus terkait pembahasan LKPJ pemprov Sumbar Tahun 2021. Rekomendasi tersebut telah dibacakan dan diserahkan pada wakil gubernur yang hadir dalam rapat paripurna tentang LKPJ, pekan lalu. Desrio mengatakan pansus meminta pemprov sesegera mungkin menyelesaikan aset ex-BUMD. Aset tersebut harus sepenuhnya dikuasi Pemerintahan daerah Provinsi Sumbar sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik. \"Aset tersebut bisa dimanfaatkan, misalnya untuk tambahan pendapatan daerah sehingga bisa menjadi tambahan dana demi mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,\" tegas Desrio. Pansus merekomendasikan pemprov melalui tim terpadu untuk segera merevitalisasi semua aset ex-BUMD. Pendataan, kepemilikan dan pemanfaatan aset ex-BUMD harus segera secara utuh dilakukan. \"Semenjak pandemi, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sumbar terdampak secara ekonomi. Jadi kita harus mengoptimalkan seluruh kemampuan, termasuk dari aset milik Sumbar,\" ujar Desrio. Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar, Afrizal meminta Pemprov untuk segera menindaklanjuti keputusan MA terkait aset ex-BUMD, PT. ATS. \"Keputusan hukum sudah ingkrah. Rasanya di Indonesia ini tidak ada lagi keputusan hukum yang lebih tinggi dari itu. Jadi segeralah pemprov tindaklanjuti,\" ujar Afrizal, yang saat itu merupakan Ketua Komisi III. Untuk tahap awal, Afrizal mengatakan pemprov melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Biro Perekonomian serta Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu segera memberikan peringatan serta batas waktu. Sehingga pihak yang saat ini masih menguasi aset milik daerah itu segera menyerahkannya ke pemerintah. \"Namun jika tidak juga dipatuhi nantinya, maka pemerintah harus melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sertakan satpol PP,\" tegasnya. Afrizal mengatakan masalah aset ATS bukan hanya satu saja yang sekarang berdiri Hotel Ranah Bundo dan juga kantor Kadin dan asosiasi lain. Namun juga ada beberapa lokasi lain. Semuanya harus diselesaikan utuh dan dituntaskan lalu dilelang dan dijual untuk membayar hutang ATS. Salah satunya hutang gaji yang belum dibayarkan pada ex karyawan ATS. \"Dimana logikanya kita biarkan aset ATS dimanfaatkan pihak lain. Sementara hak ex karyawan ATS, gaji dan lain-lain belum dibayarkan, sudah bertahun-tahun. Terutama pula aset milik pemerintah daerah itu berarti milik masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan untuk dijadikan program yang bermanfaat pula untuk masyarakat,\" ujarnya Dia menegaskan bagaimana pun aset-aset ex BUMD, salah satunya ATS adalah milik pemerintah daerah. Selesaikan secepatnya. Lelang seluruhnya, lalu jual seluruhnya, bayar hutang ke ex karyawan. Sisanya dikembalikan ke kas daerah.(04)