PADANG,- Pihak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, menilai perlu peraturan daerah (Perda) untuk menguatkan standar harga sawit, sekaligus mengikat kebijakan.
"Perlu dilahirkan peraturan daerah untuk menguatkan standar harga yang dipatok, dan mengikat kebijakan tersebut," kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, Bakri Bakar, Rabu, (23/3) siang.
Ia menyampaikan, telah mengusulkan aturan untuk mengakomodir persoalan harga jual pada 2019. Pengusulan tersebut, disambut positif oleh anggota lain.
"Awalnya hanya untuk sawit, setelah berkoordinasi lagi, maka cangkupannya lebih luas untuk seluruh hasil produksi petani," ujar Bakri Bakar.
Menurut Bakri Bakar, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Sumbar, telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021, akan dibahas Komisi II DPRD Sumbar sebagai perda inisiatif
"Perda ini bisa menjadi acuan bagi pabrik-pabrik kelapa sawit untuk membeli hasil tanaman petani dengan harga pantas, sehingga tidak perlu lagi menjual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tetapi Perda tersebut tidak hanya spesifik sawit saja, juga berlaku untuk tanaman lainya. Selain itu, pemerintah harus menjadi bapak angkat masyarakat terkait persoalan ini.
“Sebenarnya, setiap gubernur berganti harga standar sawit telah ditentukan, tetapi dalam praktik di lapangan itu berbeda,” sebut Bakri Bakar.
Ia mengakhiri, persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi, sebab sektor pertanian adalah program unggulan gubernur dalam RPJMD Sumbar 2021-2026.
"Harga komoditi sawit yang dipatok oleh perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan, lebih rendah Rp500 per kilo daripada daerah lain. Alasannya beragam, seperti karena sawit di daerah itu tidak bibit unggul," tutup Bakri.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, mengatakan, Ranperda sangat penting, karena banyak persoalan yang dihadapi petani. "Oleh sebab itu, pembahasannya diharapkan tuntas pada tahun ini," pungkas Syamsul Bahri. (03)