Komisi III Minta Pemprov Eksekusi Aset Ex-BUMD
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal meminta Pemprov untuk segera menindaklanjuti keputusan MA terkait aset ex-BUMD, PT. ATS.
\"Keputusan hukum sudah ingkrah. Rasanya di Indonesia ini tidak ada lagi keputusan hukum yang lebih tinggi dari itu. Jadi segeralah pemprov tindaklanjuti. Aset milik daerah harus segera dikuasi pemerintah,\" ujar Afrizal, Kamis (3/3).
Untuk tahap awal, Afrizal mengatakan pemprov melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Biro Perekonomian serta Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu segera memberikan peringatan serta batas waktu. Sehingga pihak yang saat ini masih menguasi aset milik daerah itu segera menyerahkannya ke pemerintah.
\"Namun jika tidak juga dipatuhi nantinya, maka pemerintah harus melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sertakan satpol PP,\" tegasnya.
Komisi III, lanjut Afrizal meminta Pemprov untuk bersikap tegas dan cepat bergerak untuk menyelesaikan permasalahan aset ex-BUMD, ATS ini. Hal ini dikarenakan aset tersebut jelas milik pemerintah daerah. Dan proses hukum telah pula selesai dengan telah adanya keputusan hukum dari MA.
Sebelumnya, Afrizal mengatakan masalah aset ATS bukan hanya satu saja yang sekarang berdiri Hotel Ranah Bundo dan juga kantor Kadin dan asosiasi lain. Namun juga ada beberapa lokasi lain. Semuanya harus diselesaikan utuh dan dituntaskan lalu dilelang dan dijual untuk membayar hutang ATS. Salah satunya hutang gaji yang belum dibayarkan pada ex karyawan ATS.
\"Dimana logikanya kita biarkan aset ATS dimanfaatkan pihak lain. Sementara hak ex karyawan ATS, gaji dan lain-lain belum dibayarkan, sudah bertahun-tahun. Terutama pula aset milik pemerintah daerah itu berarti milik masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan untuk dijadikan program yang bermanfaat pula untuk masyarakat. Tapi ini dibiarkan lama tak selesai-selesai. Ini bukti Pemprov selama ini tak serius, dari dulu. Tak optimal menyelesaikan,\" ujarnya
Dia menegaskan bagaimana pun aset-aset ex BUMD, salah satunya ATS adalah milik pemerintah daerah. Selesaikan secepatnya. Lelang seluruhnya, lalu jual seluruhnya, bayar hutang ke ex karyawan. Sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Dia menegaskan DPRD tidak ingin tahu menahu soal konflik penyewa dan perusahaan serta hal lain sejenis itu. Apalagi sudah ada pula keputusan ingkrah dari pengadilan. Jadi tak ada alasan lagi, sset tersebut milik pemerintah dan harus dikuasi pemerintah daerah secepat mungkin.
Pemprov Sumbar, tegas dia, harus bertegas-tegas. Kejar sampai tuntas, jangan maju selangkah lalu diam lama. Maju selangkah lagi, lalu diam lama kembali. Jika seperti itu masalah tidak akan kunjung selesai.(04)