Komisi IV DPRD Sumbar, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrasrtuktur Berkelanjutan (PIB).
Ranperda tersebut, akan memeperjelas kewajiban pemerintah provinsi dalam pemenuhan akses infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muzli M Nur saat di wawancarai, baru-baru ini mengatakan, dalam muatan Ranperda PIB akan tertulis proyek pembangunan infrastruktur yang telah disepakati dprd dan pemerintah provinsi, di kabupaten/kota.
Dengan rujukan tersebut,
OPD terkait telah mengetahui dimana saja proyek-proyek pemerintah provinsi yang butuh alokasi anggaran untuk pembangunan atau perbaikan. Selama ini, lanjutnya, alokasi anggaran perbaikan jalan atau jembatan provinsi di kabupaten/kota masih menunggu rekomendasi pemerintah daerah (bupati/wali kota-red)
“Seluruh jalan, jembatan atau irigasi kewenangan provinsi, akan tertulis dalam muatan Ranperda PIB. Dengan regulasi ini, diharapkan pembangunan hingga perbaikan akan terakomodir dengan optimal,” katanya
Menurut pantauan, di salah satu kabupaten/kota, ada pembanguanan jalan provinsi sepanjang 30 KM pengerjaannya memakan waktu belasan tahun, kondisi yang sama juga terjadi di beberapa daerah Sumbar.
Terkait ini, Ranperda PIB akan menjadi acuan kepala daerah agar mengetahui kewajiban untuk melanjutkan pembangunan infrastruktutr yang terbengkalai.
“ Kepala daerah harus melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah menjadi kesepakatan pemerintah provinsi dan dprd,” tegasnya.
Muzli melanjutkan Ranperda PIB, telah dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021/2022, saat ini terus dilakukan pendalaman intensif hingga per pasal.
Jika telah rampung, Ranperda PIB akan menjadi yang pertama Di Indonesia.
" Saat dikonsultasikan pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), regulasi yang dibahas Komisi IV DPRD Sumbar ini mendapatkan apresisasi. Karena baru pertama secara nasional, maka butuh waktu dalam pembahasan,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Mario Syahjohan mengatakan, apabila Ranperda PIB disahkan, akan memberikan dampak bagi ekonomi daerah.
“Komisi IV menyadari penyediaan infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor dan peningkatan kualitas pelayanan,” kata dia.
Ia mengatakan, perda ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun harus dirasionalisasi kembali untuk melahirkan muatan yang lebih lebih strategis.
“ Kita semua memberikan apresiasi terhadap penanganan pembangunan infrastruktur di masa yang akan datang,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar lainya Desrio juga mengapresiasi pemprov telah berinisiatif melahirkan peraturan ini, karena infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin.
Jika bahan bakar tidak tersedia, maka mesin tersebut tidak akan dapat berfungsi.
Hal yang sama juga berlaku untuk kelangsungan atau keberlanjutan hidup suatu negara dan daerah.
“Kelangsungan hidup suatu negara dan daerah sangat ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur. Instrument itu menjadi organ yang penting untuk menciptakan masa depan cerah,” katanya. (03)