Komisi III Desak Pemprov Selesaikan Penataan Aset ex-BUMD

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat, Afrizal
Untuk menyelesaikan penataan aset ex-BUMD, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan segera memanggil tim likuidasi Pemprov, organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait lainnya. \"Permasalahan aset ex-BUMD harus segera diselesaikan. Sebenarnya sudah terlalu sering DPRD mendesak pemprov menuntaskannya, alasan pemprov selalu saja ada permasalahan yang belum diatasi, ini sudah bertahun-tahun tak selesai. Sekarang akan kita kejar sampai tuntas,\" ujar Ketua Komisi III, Afrizal, baru-baru ini. Salah satu aset ex-BUMD yang mendesak perlu diselesaika menurut Afrizal adalah aset BUMD ATS. BUMD ini telah lama dilikuidasi, namun penataan asetnya belum juga selesai. \"Aset ATS perlu segera diselesaikan kemudian dilelang dan dijual untuk menyelesaikan segala hutang piutang ATS. Salah satunya hutang gaji yang belum dibayarkan pada ex karyawan BUMD itu,\" paparnya. Komisi III, tambah Afrizal, akan menelisik semua perkembangan penyelesaian aset ex-BUMD. Seluruhnya harus dipreteli dicari akar permasalahan dan semua hambatannya, sehingga tidak ada lagi alasan penyelesaiannya tertunda. Dia menegaskan DPRD tidak ingin tahu menahu soal konflik penyewa dan perusahaan serta hal lain sejenis itu. Apalagi sudah ada pula keputusan ingkrah dari pengadilan. \"Pemprov Sumbar, harus bertegas-tegas. Kejar sampai tuntas, jangan maju selangkah lalu diam lama. Maju selangkah lagi, lalu diam lama kembali. Jika seperti itu masalah tidak akan kunjung selesai,\" katanya. Anggota Komisi III, Aida juga berpendapat sama. Dia mengatakan sebagai anggota komisi III dirinya akan terus mendesak permasalahan sengketa aset exBUMD untuk menjadi salah satu fokus utama Komisi III. Dia menilai memang perlu komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait secara berkelanjutan hingga permasalahan benar-benar selesai. Aida mengatakan jangan sampai muncul anggapan pemprov sengaja membiarkan aset lama terselesaikan karena ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. (04)