DPRD Sumbar Minta Perda yang Disahkan diterbitkan Pergub

PADANG,- Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan, pada tahun 2022 akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan, namun belum bisa diterapkan karena tidak memiliki peraturan gubernur (pergub). Menurut data yang terhimpun, ada puluhan Perda tidak memiliki Pergub selama dua tahun terakhir.

 
" Tidak hanya Perda yang tidak memiliki Pergub yang akan dievaluasi namun juga Perda-Perda yang masih ada secara yuridis namun tidak bisa diterapkan karena berlakunya undang-undang baru," kata, Supardi saat diwawancarai, Rabu (19/1) 
 
Dia mengatakan agar mekanisme pembentukan produk hukum (perda) bisa diterapkan, maka gubernur harus segera mengevaluasi dan menerbitkan Pergub. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang dibahas tidak terkesan membuang buang anggaran. 
 
Pada tahun 2022, DPRD bersama pemerintah provinsi juga akan membahas beberapa Ranperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022. Tentunya, kata Supardi, Perda yang dibahas memiliki urgensi untuk mengoptimalkan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD gubernur.
 
" Masuk didalamnya Perda-Perda inisiatif DPRD Sumbar, dalam waktu dekat rapat kerja terkait ini akan dilaksanakan bersama komisi-komisi terkait. Untuk itu dibutuhkan fokus dewan yang nantinya akan ditugaskan,"katanya.
 
" Fokus evaluasinya Perda tidak memiliki pergub dan Perda yang telah kadar luarnya," katanya.
 
Disisi lain kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Provinsi II, Suci Pratiwi mengatakan bahwa selama tahun 2020 sebanyak delapan perda yang sedang diproses untuk dikeluarkan peraturan gubernur. Perda pertama, Penyelenggaraan Pariwisara Halal yang pergubnya masih proses koreksi di Biro Hukum. Terkait peraturan pelaksanaan dan teknisnya.
 
Perda Nomor 2 Tahun 2020, Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih dalam proses penyusunan pergub. Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019, sudah ada pergubnya. 
 
"Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pergubnya masih kita proses, masih banuak yang perlu dikoreksi karena melibatkan banyak OPD," ujarnya.
 
Ia menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentnag Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat yang sudah disahkan pergubnya, namun masih ada perbaikan untuk penyempurnaan terkait teknis.
 
"Perda Nomor 5 ini terkait Tantribum, memang sudah ada pergubnya. Namun harus dikembalikan kepada Satpol PP untuk penyempurnaan," tuturnya. (03)