Komisi I DPRD Sumbar Studi Komparatif Ranperda KIP ke Banten

Studi komparatif Komisi I DPRD Sumbar ke Banten terkait Ranperda KIP (ist)
BANTEN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui studi komparasi, Komisi I yang mengawal Ranperda inisiasi tersebut berkunjung ke Provinsi Banten, salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) KIP. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin studi komparatif tersebut bersama pimpinan dan anggota Komisi I, Selasa (18/1/2022) diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Madsuri. Dalam pertemuan itu, Irsyad Syafar menyampaikan, Provinsi Banten dipilih menjadi daerah tujuan karena sudah memiliki Perda KIP sejak 10 tahun lalu. \"Banten diketahui sudah lebih 10 tahun memiliki Perda KIP, kami ingin menggali dan mendalami segala hal yang berkaitan dengan produk hukum daerah terkait KIP tersebut mulai dari penyusunan, penetapan hingga pelaksanaannya sehingga bisa menjadi pembanding dalam penyempurnaan Ranperda KIP yang sedang kami bahas di Sumbar,\" ungkap Irsyad dalam pertemuan itu. Dia mengungkapkan, produk hukum daerah untuk keterbukaan informasi publik di Sumbar merupakan inisiasi DPRD melalui penggunaan hak usul prakarsa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Ranperda tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. \"Ranperda ini sekaligus untuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara lebih maksimal sesuai aturan perundang-undangan,\" ujarnya. Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri dalam kesempatan itu menambahkan, pihaknya ingin menggali lebih dalam lagi bagaimana strategi Pemprov Banten dalam mengimplementasikan regulasi KIP. Sebagai daerah yang telah lama memiliki Perda, Provinsi Banten tentunya sudah memiliki standar yang jelas dan terarah dalam pengelolaan informasi publik serta menguatkan peran PPID. \"Dalam hal ini, kami dari Sumbar tentunya ingin menggali untuk menyerap pengalaman bagaimana Banten menerapkan Perda KIP, mengimplementasikan keterbukaan informasi serta menguatkan peran PPID,\" ujar Syamsul Bahri. \"Kami ingin mencari masukan, untuk penyempurnaan Ranperda KIP yang sedang kami garap agar Perda yang dilahirkan bisa nenjadi produk hukum yang berkualitas, diaplikasikan dengan baik dan efektif untuk kepentingan masyarakat dan jalannya roda pemerintahan,\" ulasnya. Menyambut kunjungan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyampaikan, Perda KIP Provinsi Banten ditetapkan pada tahun 2012 lalu, diajukan oleh Pemprov. Perda tersebut diiringi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. \"Pergub yang terbit atas adanya Perda tersebut antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi daerah serta Pergub lainnya yang menegaskan bahwa Dinas Kominfo Persandian Provinsi sebagai Wali Data Pemprov,\" sebut Eneng. Selain itu, menurutnya, juga diatur tentang penguatan peran PPID pembantu di seluruh jajaran OPD Pemprov Banten. Tujuannya untuk manyatukan visi seluruh jajaran dalam pengelolaan informasi daerah dalam rangka keterbukaan informasi publik. \"Menjadikan seluruh OPD Pemprov satu visi, satu pemahaman terkait KIP. Membangun sinergi untuk pengelolaan informasi dan selalu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Daerah,\" tukuknya. Kunjungan studi komparatif Komisi I DPRD Sumbar tersebut diikuti oleh antara lain Wakil Ketua Komisi I Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris Komisi I H. M. Nurnas dan beberapa anggota komisi seperti Bakri Bakar, Ridwan, Jempol, Zarfi Deson dan Muhammad Ikhbal. Kunjungan itu didampingi Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar Jasman Rizal dan Komisioner KI Provinsi Sumbar. 01