DPRD Sumbar batal gunakan hak angket

Rapat paripurna DPRD Sumbar

DPRD Sumatera Barat batal menggunakan hak angket kepada Gubernur Sumbar setelah Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP-PKB menarik diri sebagai pengusul hak angket tersebut dalam rapat paripurna penyampaian usul hak angket pada Senin.

 

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan proses hak angket ini sudah berjalan sejak September 2021 dan apa yang menjadi persoalan sudah menjadi evaluasi gubernur.

"Hak angket tidak lagi dibutuhkan saat ini sehingga pengsul menarik diri,"katanya.

 

Ketua Fraksi Gerindra Sumbar Hidayat mengatakan tujuan hak angket adalah agar gubernur hati-hati dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan kepentingan publik. 

 

"Kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang mengaku dekat dan merongrong gubernur agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

 

Ia mengatakan waktu mencuat masalah ini jadi perhatian hingga tingkat nasional empat bulan lalu, tentu Gerindra merasa ini adalah harga diri Sumbar. Gerindra menilai pesan itu sudah tersampaikan kepada gubernur.

 

"Ternyata pesan itu sudah dilakukan oleh gubernur, setidaknya hari ini kami tidak lagi menerima laporan atau informasi ada surat-surat serupa yang diterbikan oleh gubernur," katanya.

 

Gerindra juga tidak lagi melihat ada orang yang mengaku dekat dengan gubernur yang merongrong gubernur melanggar aturan.

 

Gerindra juga beralasan tidak ada keinginan politik yang jahat dan transaksional seperti adanya tuduhan melakukan impeachment kepad gubernur. Pihaknya ingin politik yang solutif dan konstrukti sesuai arahan Ketua DPD Gerindra Andre Rosiade.

 

"Kami tetap dalam komitmen perjuangan politik yang solutif dan konstruktif kepada gubernur demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan sesuai tujuan, contohnya kami meminta evaluasi proyek yang mangkrak di Sumbar," ujarnya.

 

Sebelumnya DPRD Sumbar resmi mengajukan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada 14 September 2021.

 

Hak angket diajukan terkait Kebijakan Penerbitan Surat Permintaan Partisipasi dan Kontribusi Penerbitan Buku Profil Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan. Kemudian Kebijakan Penerbitan Surat Himbauan Pemanfaatan Ruang Promosi Dalam Rangka Penerbitan Buku Sumatera Barat Out Look.

 

Pada rapat paripurna penyampaian usulan hak angket pada Senin (10/1) fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-PKB menarik diri terdiri dari lima anggota anggota DPRD fraksi Gerindra dan empat anggota DPRD fraksi PDIP-PKB.

 

Total dari 17 anggota DPRD Sumbar yang mengusulkan hanya sembilan anggota DPRD Sumbar  yang bertahan hanya sembilan yang bertahan.

 

Jumlah ini tidak memenuhi syarat penggunaan hak angket sesuai Tatib DPRD Sumbar yakni diusulkan satu fraksi atau lebih dan 10 anggota DPRD. (Pub/02)