Anggota DPRD Sumbar Ikuti Bimtek Strategi Komunikasi Politik dan Efektivitas Pengawasan LKPJ


 
BUKITTINGGI- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengingatkan, perlu mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang telah diikuti oleh anggota dewan. Baik pola pelaksanaan, kesesuai materi dengan tugas kedewanan maupun penyelenggara dan narasumber yang dihadirkan.
 
Hal itu diungkapkan Supardi, dalam pembukaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Provinsi Sumbar di Bukittinggi, Minggu 19/12/2021. Bimtek tersebut berlangsung sejak tanggal 18 sampai 21 Desember 2021 mendatang.
 
"Ini merupakan yang sudah ke sekian kalinya anggota DPRD mengikuti Bimtek, mungkin sudah ratusan kali. Perlu sekali-sekali melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap pola pelaksanaan, kesesuaian materi, penyelenggara maupun narasumber yang dihadirkan," ungkap Supardi.
 
Selain itu, Supardi menambahkan, juga perlu dinilai apakah tujuan atau sasaran dari Bimtek sebagai upaya meningkatkan kapasitas anggota DPRD sudah tercapai. Termasuk juga apakah materi yang disajikan sinkron dengan perkembangan terkini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan.
 
"Kami berharap pihak penyelenggara bersama Sekretaris DPRD untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.
 
Bimtek yang diikuti anggota DPRD Provinsi Sumbar kali ini dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LPPM. Menurut Supardi, dua materi yang diusung cukup relevan dengan tugas dan fungsi anggota DPRD. 
 
Materi pertama adalah tentang Strategi Komunikasi Politik dalam Berdemokrasi. Materi tersebut dibutuhkan dalam rangka persiapan menghadapi tahun politik 2024.
 
Menurut Supardi, komunikasi politik menjadi bagian penting dalam membangun kekuatan dan mewujudkan visi dan misi. Dia berpendapat, masih maraknya politik pragmatis atau politik uang dalam setiap pemilihan merupakan akibat dari gagalnya komunikasi politik.
 
"Tanpa adanya komunikasi politik yang baik, maka banyak gagasan yang tidak sampai ke masyarakat, sehingga menurunkan elektabilitas. Akhirnya muncul politik pragmatis bahkan politik uang akibat dari komunikasi yang gagal mendeskripsikan ide atau gagasan tersebut," lanjutnya.
 
Dia berharap, melalui bimbingan teknis yang diperoleh, mampu meningkatkan kemampuan anggota DPRD dalam mengkomunikasikan ide dan gagasan politiknya kepada masyarakat. Melalui strategi politik yang baik, komunikasi yang mudah dipahami akan menghindari politisi dari politik berbiaya tinggi.
 
Materi kedua dalam Bimtek tersebut, lanjut Supardi, adalah Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sesuai aturan perundang-undangan.
 
DPRD memiliki kewenangan membahas dan melahirkan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
"Namun demikian, pembahasan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dirasakan belum mampu berkontribusi signifikan terhadap perbaikan kinerja disebabkan berbagai faktor," ulasnya.
 
Faktor-faktor tersebut antara lain kualitas pembahasan ileh DPRD sendiri dan data yang tidak lengkap disajikan oleh pemerintah daerah. Kemudian, banyak rekomendasi DPRD yang tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, disamping juga karena lemahnya kedudukan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Supardi menyampaikan, agar fungsi pengawasan DPRD lebih optimal dalam LKPJ, perlu perbaikan terhadap beberapa hal. Pertama, metode pembahasan lebih berkualitas, kemudian rekomendasi hendaknya lebih bernas dan yang lebih penting adalah menaikkan posisi DPRD dalam pembahasam LKPJ.
 
"Ke depan, DPRD tidak memberikan rekomendasi saja tetapi hendaknya bisa memiliki kewenangan memberikan penilaian kepada kepala daerah termasuk juga memberikan reward and punishment," tandasnya.
 
Terakhir, Supardi mengharapkan agar Bimtek yang diadakan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanahkan undang-undang. 01