PADANG,- Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintah provinsi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Pandangan fraksi-fraksi tersebut, diungkapkan pada sidang paripurna DPRD Sumbar, Senin (13/12).
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib terungkap, sebagian besar fraksi-fraksi mengkritisi
Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, sementara Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diapresiasi.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Jefri Masrul dalam pandangan fraksi mengatakan, fraksi melihat Ranperda
Pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah
persis sama dengan peraturan pemerintah tersebut, sehingga isinya tidak ada bedanya dengan peraturan gubernur.
" Secara substansi berarti belum menganut azaz hirarki pembentukan perarturan perundang-undangan karena didasarkan copy paste dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019," katanya.
Dia menegaskan jika tidak dilakukan perubahan dari sisi arah pengaturan dan substansi pengaturan maka Ranperda ini bisa disebut regulasi copy paste. Berangkat dari hal ini, berarti tidak tercipta kontrol sosial yang baik, objek yang
diatur tumpang tindih, dan belum menganut azaz hirarki peraturan
perundang-undangan.
Sementara untuk Ranperda Pembangunan Infrastruktur, lanjut Jefri, Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar memberikan
apresiasi terhadap penanganan pembangunan infrastruktur di masa
yang akan datang.
" Fraksi Partai Demokrat menyadari bahwa penyedian infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelaku ekonomi,
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu mari rasionalisasikan kembali untukmelahirkan muatan lebih strategis," katanya.
M Ridwan Sekretaris Fraksi PKS dalam pandangannya mengungkapkan, secara umum Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus segera dibahas. Akan tetapi sebelum dilaksanakan pembahasan, Fraksi PKS meminta penjelasan hal-hal strategis berikut.
Amanah untuk melakukan perubahan terhadap perda no 10 tahun 2008 sudah seharusnya dilakukan setelah terbitnya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan PP nomor 12 tahun 2019.
Walaupun masa waktu diberikan sampai tahun 2022, akan tetapi ada 2 tahun proses pengelolaan keuangan daerah yang masih didasarkan pada peraturan daerah no 10 tahun 2008. Apakah sistem keuangan daearh tahun 2020 dan tahun 2021 ini tidak bermasalah secara hukum? Mohon penjelasan.
" Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu sistem digitalisasi yang memudahkan semua stake holder mulai perencanaan sampai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," Katanya.
Terkait Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, lanjut, Ridwan
Fraksi PKS DPRD Propvinsi Sumatera Barat memberikan apreasi karena telah berinisiatif.
Karena infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin. Jika bahan bakar tidak tersedia, maka mesin tersebut tidak akan dapat berfungsi. Hal yang sama juga berlaku untuk kelangsungan atau keberlanjutan hidup suatu negara dan daerah.
" Kelangsungan hidup suatu negara dan daerah sangat ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur. Oleh sebab itu infrastuktur menjadi organ yang penting untuk menjamin kelangsungan hidup suatu negara dan daerah," Katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020, secara substansi untuk menunjang penciptaan iklim good govermen dan clean govermen dengan pengelolaan keuangan yang tertib, sementara Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, untuk memberikan penguatan dalam program pembangunan daerah.
Teks Foto, Menerima Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, menerima nota pl Gubernur terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pembangunan Infrastruktur
Anggota DPRD saat mengikuti Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pembangunan Infrastruktur
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pembangunan Infrastruktur (03)