Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD Informatif di AKIP 2021

Sekretariat DPRD Sumbar berhasil mempertahankan predikat OPD Informatif dalam AKIP 2021. (ist)
BUKITTINGGI- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mempertahankan predikat Informatif untuk kategori Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) tahun 2021. Predikat Informatif merupakan anugerah tertinggi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Pengumuman dan Penyerahan AKIP 2021 digelar Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Kota Bukittinggi, Senin (6/12/2021). Sekretariat DPRD Sumbar mempertahankan predikat Informatif untuk kategori OPD Pemprov Sumbar. Anugerah Informatif tersebut diterima Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar, Dahrul Idris, mewakili Sekretaris DPRD, Raflis. Idris menyampaikan, anugerah tersebut sebagai bukti dari komitmen Sekretaris DPRD (Sekwan) bersama jajaran dalam mengimplementasikan amanah UU nomor 14 tahun 2008. Sebagai OPD yang memfasilitasi lembaga legislatif, Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. \"Ini sebagai buah dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi,\" kata Idris usai menerima anugerah. Idris menambahkan, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis telah menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan. Hal itu sangat ditekankan dan harus menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. \"Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,\" ujar Idris. Masyarakat yang membutuhkan informasi seperti yang diatur di dalam UU KI ke Sekretariat DPRD Sumbar, bisa mendapatkan dengan berbagai metode. Baik diminta secara dalam jaringan ataupun diminta secara langsung ke Sekretariat. \"Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi dan sebagainya, kami sediakan secara jelas, baik di website maupun datang langsung ke sekretariat, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk menunjang akses tersebut,\" bebernya. Mendapatkan predikat Informatif untuk kedua kalinya, Idris menegaskan bahwa yang sulit bukan meraih namun adalah mempertahankan predikat tersebut. Anugerah itu menjadi kebanggaan dan penyemangat sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Sekretariat DPRD Sumbar untuk memberikan pelayanan informasi lebih baik lagi ke depan. \"(Anugerah) ini sebagai kebanggan dan penyemangat, namun sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,\" ucapnya. Komisi Informasi Sumbar memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) setelah melalui tahap monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi kepada seluruh badan publik. Anugerah diberikan untuk 10 kategori, antara lain untuk kategori OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah nagari/ desa, perguruan tinggi, sekolah dan sebagainya. Tahun 2021 ini, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 394 badan publik dari sepuluh kategori tersebut. Selain memberikan peringkat kepada badan publik, KI Sumbar juga memberikan penghargaan kepada tokoh yang dianggap berjasa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, antara lain diberikan kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. 01