Supardi : Jika Ada Tindakan Pemaksaan Vaksin Kepada Masyarakat Laporkan Ke DPRD Sumbar

PADANG,- Jika ada kasus pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat, DPRD Sumbar secara kelembagaan siap menerima laporan tersebut karena telah diatur oleh undang-undang terkait.

Hal itu ditekankan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menerima kunjungan perkumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Kolaborasi Ormas dan Tokoh Sumatera Barat, Selasa (11/11).

“ Hingga sekarang, kita belum menerima laporan pemaksaan vaksin dari pihak manapun kepada masyarakat, jika ada ditemukan maka sampaikan laporan secara tertulis kepada DPRD Sumbar maupun Ombudsman,” katanya pada pertemuan tersebut.

 Dia mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah DPRD sepakat bahwa pemilihan pengobatan yang ditempuh oleh warga negara merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Sebelum program vaksinasi diberlakukan pihaknya bersama komisi-komisi telah membahas hal ini, dan sepakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.

“ Tidak ada kata paksa-paksa kepada masyarakat jika tidak ingin divaksin, jangan sembarangan bertindak terhadap program dan kebijakan  pemerintah yang belum tentu seluruhnya bisa diterima masyarakat,” katanya.

 

Disisi lain pada pertemuan itu, Supardi  mengatakan setiap aspirasi masyarakat yang masuk mohon dituangkan dalam bentuk tertulis agar lebih mudah ditindaklanjuti untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Jika keadaan menungkingkan, pihaknya akan langsung  mengirimkan aspirasi tersebut melalui fasilitas pengiriman elektronik maupun konvensional (biasa) pada hari yang sama.

Secara konstitusi, lanjutnya, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu membuat undang-undang (legislasi) penyusunan anggaran dan pengawasan jalanya pemerintahan dalam lingkup kewenangan.

Tiga hal tersebut merupakan rujukan pola kerja yang harus dilaksanakan dengan optimal, semua hal dalam pemerintahan dan masyarakat secara umum telah diatur oleh undang-undang, maka dari itu patuhilah agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Sementara itu koordinator  Kolaborasi Ormas dan Tokoh Sumatera Barat Jelfathulah mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti DPRD Sumbar kepada pemerintah pusat diantaranya memecat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas karena tindakan dan statemen yang telah meresahkan umat beragama, pernyataan tersebut adalah mengungkapkan bahwa jabatan menteri agama adalah hadiah untuk NU dan menggeser hari besar Islam yang terindikasi tidak menghargai.

Selanjutnya adalah wacana presiden tiga periode dan memindahkan ibukota di tengah keadaan ekonomi compang camping. (03)