Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda LLPAD yang Sah Ditunda

PADANG,- Tidak Masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, paripurna pengambilan  keputusan Ranperda tentang Lain Lain Pendapat Daerah yang Sah ditunda.

Untuk diketahui, pada paripurna yang diadakan,(Selasa 19/10) terdapat dua agenda, salah satunya pengambilan keputusan tekait ranperda tersebut, dikarenakan tidak masuk dalam jadwal bamus dan langsung diparipurnkan, maka memancing hujan interupsi. 
 
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Nofrizon yang membuka interupsi mengatakan, kenapa tetap diparipurnakan sementara bamus belum menjadwalkan. Jika terus dilaksanakan maka bisa jadi ada surat sakti untuk unsur pimpinan DPRD Sumbar karena melanggar tata tertib (tatib) kedewaan.
 
" Jika sekali tatib dilanggar, kejadian yang sama bisa terulang dikesempatan yang lain," katanya.
 
Pada paripurna baru dimulai,lanjutnya, saya telah memeriksa jadwal Bamus DPRD Sumbar, pengambilan keputusan ranperda itu tidak masuk jadwal. Sebaiknya ditunda, agar tidak menjadi kebiasaan buruk dikemudian hari. 
 
Sementara itu pendapat berbeda datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat, dia mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk melanjutkan  paripurna salah satunya azas manfaat. Dengan berpijak pada azas ini, maka tidak salahnya untuk dilanjutkan. 
 
" Jika tidak melanggar kaedah hukum pidana, tidak salahnya dilanjutkan, " katanya.
 
Perbedaan pendapat terjadi dihujan interupsi itu,  ada yang setuju melanjutkan ada juga yang menunda menunggu jadwal Bamus DPRD Sumbar.  
 
Salah satu dewan juga mengatakan bubarkan saja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Bamus dan Banggar jika mekanisme pengambilan keputusan ranperda dalam paripurna tidak sesuai tatib. 
 
Ketua Fraksi Demkrat Ali Tanjung mengatakan, marilah sesuai aturan dalam menjalankan fungsi legislatif semua sudah diatur dalam tatib, kenapa harus dilanggar. Untuk mejaga marwah maka jalani mekanisme, jangan nantinya menjadi citra negatif embaga.
 
Selama sidang paripurna DPRD Sumbar,  ini merupakan kejadian yang  pertama kali. Jika dipaksakan lanjut,  bubarkan saja AKD Banggar dan Bamus.
 
" Harus ditunda, jika tidak bubarkan AKD, " katanya. 
 
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo saat memimpin paripurna dan menampung semua masukan mengatakan, dari  seluruh masukan yang ditampung maka paripurna yang dilanjutkan satu saja, paripurna pengambilan keputusan tentang Ranperda Pendapat Lain-Lain yang Sah ditunda. 
 
" Kita tunggu Jadwal Bamus yang akan rapat usai paripurna sekarang (kemarin-red), jika tidak ada aral melintang maka pengambilan keputusan akan dilakukan pada hari ini (Kamis21/10)," katanya. 
 
Untuk diketahui Ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang Sah, dengan 16 sasaran objek sumber penerimaan, akan membuka ruang bagi pemerintah provinsi Sumatera Barat.
 

“Pada prinsipnya ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang sah telah dirampungkan pembahasannya pada masa sidang ketiga tahun 2021, namun belum dapat ditetapkan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri,” tutup Indra