Karyawan Hotel Basko Padang Adukan Nasib ke DPRD Sumbar

PADANG- Perwakilan karyawan Hotel Basko Padang mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/9/2021). Mereka mengadukan gaji yang belum dibayarkan dan mereka dirumahkan sejak April 2020.

Diterima Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, Sonya Nindya Sari yang menjadi koordinator karyawan Hotel Basko Padang mengungkapkan, sejak tahun 2016 kondisi mereka sebagai karyawan tidak jelas. Kadang gaji dibayarkan Rp300 ribu seminggu dan jaminan sosial yang tidak jelas.

Menurut Sonya yang juga berposisi sebagai HRD di Hotel Basko Padang itu, untuk karyawan yang sakit tidak ada kejelasan penanganan.

“Tidak ditanggung, pernah BPJS Kesehatan menagih pelunasan, terkendala dalam pencairan jaminan karena belum mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya seperti itu dari BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Menyikapi aspirasi karyawan Hotel Basko Padang tersebut, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Budiman berharap ada solusi dalam masalah tersebut. Dia meminta manajemen Hotel Basko profesional dalam mengatasi persoalan itu dan hak karyawan bisa dibayarkan.

“Kami merespon aspirasi yang disampaikan dan berharap dapat diselesaikan secara profesional, ada solusi agar hak karyawan terpenuhi,” ucapnya.

Dia juga apresiasi terhadap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan pengawasan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumbar, Prita didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker, Yulita. Menurut Prita, pihak Disnaker menemukan kasus itu, di mana karyawan tidak menerima hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Temuannya antara lain upah tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak mendapatkan jaminan sosial serta tidak menerima tunjangan hari raya (THR),” papar Prita.

PPNS Disnaker Provinsi Sumbar Yulita menegaskan, sampai saat ini karyawan tersebut tetap berstatus karyawan Hotel Basko Padang. “Statusnya masih karyawan hotel Basko, tidak ada penyerahan atau pengalihan status karyawan ke Laris Manajemen. Sebelum pandemi Covid-19 karyawan sudah melapor ke Hotel Basko dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan,” ujarnya.

Dia menyebutkan hak karyawan yang belum dibayarkan Hotel Basko sebesar Rp1,4 miliar. Ketika ditagih ke pihak Laris Manajemen tidak pernah selesai. Dia menegaskan, meskipun pihak Hotel Basko kontrak dengan Laris Manajemen, namun Hotel Basko tidak mengalihkan status karyawan ke Laris Manejemen.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Hotel Basko diwakili oleh Zul Effendi. Dia menjelaskan, persoalan Hotel Basko tidak terjadi tiba-tiba. Sebab, banyak persoalan yang terjadi dan mengganggu operasional.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya siap menjalankan aturan yang berlaku. Hotel Basko akan berupaya secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami beritikad baik menyelesaikan persoalan ini secepatnya, karyawan merupakan aset besar perusahaan,” katanya.

Zul Effendi dalam kesempatan itu mengungkapkan persoalan yang dihadapi Hotel Basko. PT Laris Manajemen keluar dari Hotel Basko meninggalkan banyak persoalan yang harus dituntaskan. Pihaknya sudah berupaya mencari Laris Manajemen namun pembahasan tidak menemukan jalan keluar.

“Hak karyawan sudah diakui, akan dibayarkan secara mencicil. Laris Manajemen mencicil ke pihak hotel dan selanjutnya hotel menyalurkan kepada karyawan namun Laris Manajemen tidak pernah merealisasikan,” ungkapnya.

Zul Effendi berjanji akan mengupayakan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak-hak karyawan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (01)