Empat Ranperda Tuntas di Masa Sidang Ketiga, Pengelolaan Keuangan Daerah Dilanjut di Masa Sidang Pertama 2021/2022

Penyerahan laporan hasil reses masa sidang ketiga tahun 2020/2021 DPRD Sumbar, Jumat (27/8/2021).
PADANG- Hingga masa sidang ketiga tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat baru berhasil menuntaskan empat dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diagendakan. 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi dalam rapat paripurna, Jumat (27/8/2021) mengungkapkan hal tersebut. Situasi yang masih berada dalam masa pandemi Covid-19 menjadl salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
"Dalam pembentukan Perda, dari 16 target yang ditetapkan, sampai akhir Agustus 2021 baru dapat dibahas dan dirampungkan sebanyak empat dan masih ada 12 lagi Ranperda yang harus dirampungkan," kata Supardi.
 
"Masa persidangan ketiga masih diliputi suasana pandemi Covid-19, banyak kendala dan batasan yang menghambat. Fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan tidak dapat berjalan secara optimal," imbuh Supardi.
 
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat kali ini beragendakan penutupan masa sidang ketiga tahun 2020/2021 dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2021/2022. Kemudian juga agenda penyampaian hasil kunjungan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan masing-masing.
 
Selain kendala dan hambatan pelaksanaan tugas di masa pandemi, Supardi menyampaikan ada beberapa catatan strategis. Antara lain mengenai masa persidangan ketiga tahun 2020/2021) merupakan masa-masa awal pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025.
 
"Untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis dan terbangunnya kemitraan yang strategis antara pemerintah daerah dan DPRD maka perlu ditingkatkan sinergitas, koordinasi dan harmonisasi mrnuju kemitraan yang saling mendukung," tegas Supardi.
 
Terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengingatkan agar laporan hasil kunjungan kerja yang ditampung dalam bentuk aspirasi masyarakat dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan. 
 
"Selama berkunjung ke masyarakat, banyak sekali harapan yang dihimpun dan merupakan kebutuhan masyarakat atas pembangunan daerah. Baik di bidang infrastruktur, pendidikan, ekonomi, pertanian dan sebagainya," ujarnya.
 
Supardi membeberkan, permintaan masyarakat untuk pembangunan atau perbaikan jalan, irigasi, hingga kepada aspirasi untuk mendapatkan rehab rumah tidak layak huni. Pun di bidang pendidikan, ada harapan untuk pembangunan unit sekolah baru, perbaikan ruang belajar serta fasilitas belajar mengajar lainnya. 
 
"Untuk sektor pertanian, ada kebutuhan bibit unggul bersertifikasi, pupuk bersubsidi hingga ke soal harga jual produk komoditi. Harapan tersebut ditampung dan menjadi pokok pokok pikiran anggota DPRD untuk diperjuangkan," ujarnya.
 
Sementara itu, terkait pelaksanaan fungsi anggaran, Supardi menerangkan seluruh agenda pengelolaan keuangan daerah dituntaskan pada masa sidang pertama tahun 2021/2022. Mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022, Perubahan KUA PPAS tahun 2021, perubahan APBD tahun 2021, dan Ranperda APBD tahun 2022. 
 
"Seluruhnya akan diselesaikan pada masa sidang pertama tahun 2021/2022 ini," ulasnya.
 
Supardi menegaskan, masih banyaknya agenda yang harus dikebut bukan merupakan tugas yang ringan. Perlu kesungguhan dan komitmen bersama agar seluruh agenda kegiatan DPRD dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. 01