DPRD Minta Segera Bentuk Pansel Calon Direksi PT Jamkrida Sumbar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah provinsi untuk segera melaksanakan proses seleksi calon direksi PT Jamkrida Sumbar, seiring telah habisnya masa jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov tersebut pada awal Juli 2021 lalu.
 
"Panitia Seleksi (Pansel) sudah harus terbentuk dalam dua minggu ini, sehingga proses rekruitmen calon direksi bisa segera dilaksanakan," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar Afrizal dalam rapat dengan seluruh pejabat pemangku kepentingan, Kamis (29/7/2021).
 
Dia menjelaskan, karena masa jabatannya sudah habis, maka masa jabatan direksi saat ini diperpanjang sampai direksi yang baru dilantik. "Jadi harus disegerakan proses seleksinya, sementara itu direksi yang sekarang ini diperpanjang dulu paling tidak untuk dua sampai paling lama enam bulan ke depan," ujarnya dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi III, Asisten II Setprov, Biro Hukum Setprov dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi itu.
 
Menurut Afrizal, proses seleksi calon direksi PT Jamkrida harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia mengingatkan, agar seluruh pihak terkait agar memaksimalkan waktu agar proses seleksi calon direksi bisa berjalan secara maksimal. 
 
Dalam kesempatan itu, ia juga mengharapkan melalui proses seleksi tersebut, PT Jamkrida ke depan mendapatkan direksi yang profesional, kredibel dan visioner. Sehingga membawa kemajuan kepada PT Jamkrida sekaligus memberikan dampak positif kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
 
"BUMD didirikan untuk memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini bisa dicapai dengan adanya pimpinan yang profesional, kredibel dan visioner," sebutnya.
 
PT Jamkrida Sumbar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 15 tahun 2012. BUMD tersebut bergerak di bidang penjaminan kredit dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha terutama sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 01