Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan. DPRD Sumbar : Biarkan Kejati Fokus Penyelidikan

PADANG,- Terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), meminta unsur terkait memberikan ruang kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk fokus dalam proses penyidikan.

Meski demikian, dprd juga akan turun dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun belum sekarang. 
 
" Jika pihak kejaksaan berhasil membuktikan adanya penyelewengan dana ganti rugi lahan, maka kasus itu lebih parah dari dugaan penyalahgunaan dana Covid yang juga terjadi Di Sumbar ," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat diwawancarai, Jumat (2/7).
 
Dia mengatakan pengerjaan ruas tol Padang-Sicincin merupakan program strategis nasional yang harus dikerjakan dengan profesional. Jika dana ganti rugi disalahgunakan, bagaimana nantinya proses pengerjaan pada ruas lain hingga Kabupaten Limapuluh Kota. 
 
"Proses ganti rugi lahan baru berjalan beberapa persen, daerah lain juga membutuhkan dana itu. Jika kondisi ini  terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap progres pembangunan proyek strategis nasional itu , " katanya. 
 
Dia mengatakan kebutuhan akan tol sangat penting bagi pembangunan ekonomi masyarakat Sumbar, apalagi proses pembangunan jalan bebas hambatan tersebut di provinsi tetangga telah selesai. Jika masalah-masalah terus terjadi, maka sebagai daerah bisa malu dengan pemerintah pusat. 
 
" Sumbar merupakan salah satu daerah yang dipilih untuk proyek strategis ini. Sebagai pemerintah daerah harusnya mendorong untuk suksesnya pelaksanaan, " kata Supardi. 
 
Untuk diketahui pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.
 
Pihak Kajati juga sudah memeriksa enam orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 
 
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Lazuardi Herman mengatakan, dalam pembebasan lahan proyek jalan tol, uang ganti rugi lahan harus diberikan pada yang berhak, atau kepada pemilik lahan yang terdampak.
 
"Kalau tanah negara tak bisa perorangan yang menjual. Harus dikontrol oleh negara. Kalau itu jelas tanah negara, dan ganti ruginya diterima oleh yang tak berhak, jelas itu salah. Negara tak boleh kalah dalam hal ini," ujar Lazuardi.
 
Lazuardi menambahkan, sebagai lembaga pengawas, DPRD akan mengkroscek persoalan ini ke pemerintah provinsi melalui instansi terkait. 
 

"Sebagai lembaga pengawas akan kita awasi ini, dalam waktu dekat akan kita coba jadwalkan untuk membahas ini," ucapnya (03)