Pengambilan Keputusan Perda Pertanggungjawaban APBD Sumbar Di-Voting

PADANG- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, Selasa (29/6/2021) akhirnya dituntaskan melalui mekanisme voting (Pemberian suara perorangan).
 
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut berjalan alot. Tiga Fraksi menyatakan menolak, sedangkan tiga fraksi menerima dan satu fraksi belum memberikan pernyataan. 
 
Tiga fraksi yang menolak persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar tahun 2020 itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP-PKB. Sedangkan tiga fraksi yang menyetujui adalah Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP-Nasdem. Satu fraksi lagi yaitu Fraksi Golkar belum memberikan pernyataan menyetujui atau menolak.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi yang memimpin rapat parpurna tersebut harus menunda sementara rapat paripurna. Penundaan tersebut untuk memberikan waktu kepada seluruh fraksi terkait pengambilan keputusan tersebut.
 
"Setelah fraksi-fraksi masing-masing menyampaikan pendapat, ada perbedaan pendapat. Ada yang menerima dan ada yang menolak sehingga dilakukan penundaan rapat," kata Supardi.
 
Setelah sekitar seperempat jam penundaan akhirnya rapat paripurna dapat kembali dilanjutkan. Menurut Supardi, pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui mekanisme voting terbuka.
 
"Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui mekanisme voting dan hasilnya lebih banyak yang menyetujui dari yang menolak. Dari 50 anggota yang hadir, 28 orang menyetujui dan 22 orang menolak," ujarnya.
 
Dengan demikian, lanjut Supardi, maka keputusan terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 akhirnya disetujui. Supardi mengingatkan, meskipun pertanggungjawaban APBD sudah disetujui, pemerintah daerah harus memperhatikan rekomendasi DPRD. Koreksi, saran, kritik dan masukan yang dituangkan di dalam rekomendasi harus menjadi acuan untuk perbaikan dan penyempurnaan yang lebih baik ke depan. 
 
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar H. M. Nurnas kepada wartawan menyampaikan beberapa alasan yang mendasari penolakan. Menurutnya, banyak persoalan yang masih belum dibenahi oleh pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK). 
 
"Ada beberapa hal yang kami rasa mendasar untuk ditindaklanjuti terkait pertanggungjawaban APBD. Seperti terkait temuan BPK, persoalan aset yang masih belum ada kejelasan dan sebagainya," kata Nurnas. 
 
Dia merinci beberapa persoalan yang menjadi alasan Fraksi Demokrat menolak menyetujui pertanggungjawaban APBD tersebut. Nurnas menegaskan, persoalan tersebut mesti ditindaklanjuti dan segera dituntaskan karena menyangkut keuangan dan aset daerah.
 
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi tahun 2020 itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan agar Ranperda yang telah disetujui itu segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. 01