Rencana Konversi Bank Nagari Menjadi Syariah Harus Mempertimbangkan Market Share

PADANG,- Rencana konversi Bank Nagari (BN) dari konvensional ke syariah harus mempertimbangkan market share ( pangsa pasar), dimana konvensional sebesar 32 persen dan syariah sebesar 10 persen di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/1). Untuk menjadi syariah, BN harus memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu meminta persetujuan nasabah melalui angket apakah setuju atau tidak. Untuk memenuhi spesifikasi, angket setuju harus 90 persen lebih dan tahap ini tengah berjalan. 
 
" Jika BN dipaksakan untuk menjadi syariah. Dikhawatirkan nasabah yang tidak setuju dan memiliki dana besar, menarik dananya dan memindahkan ke bank lainnya, "katanya. 
 
Dia mengatakan banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait kelangsungan BN menjadi syariah, OJK memiliki aturan yang memperbolehkan untuk BN membentuk bank syariah baru dan bisa menjalankan core bisnis masing-masing. Satu rumah dua menajemen, jika dikonversi langsung BN tidak bisa kembali menjadi bank umum. 
 
" Jangan bunuh yang sudah ada, banyak celah nantinya nasabah akan diambil bank lainnya, " katanya.
 
Dia meminta jika ada bank syariah baru,  silahkan bersaing dengan bank umum, silahkan undang investor untuk mendanai bank tersebut jangan terlalu bergantung pada keuangan daerah. Terkait dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang konversi BN menjadi syariah, belum ada jadwal badan musyawarah,  dprd masih menunggu hingga sekarang. 
 
" Belum ada pembahasan ranperda hingga februari, pemerintah provinsi juga belum memasukan nota pengantar ranperda tersebut, " katanya. 
 
Lebih lanjut dia menjelaskan,  ada16 syarat yang diajukan oleh OJK , delapan diantaranya telah dipenuhi BN, sehingga ranperda belum bisa diproses. 
 
"Jangan ada upaya politisir, untuk pengalihan Bank Nagari," katanya. 
 
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan menegaskan tidak ada satu pun anggota dewan yang menolak PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Nagari dikonversikan menjadi bank syariah.
 
"DPRD memastikan tidak ada anggota dewan yang menolak rencana konversi Bank Nagari ke bank syariah. Namun proses pembentukan Perda konversi Bank Nagari harus mendapatkan persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar untuk dibahas tahun ini atau tidak," ujarnya.
 
Menurut Supardi, meskipun Ranperda konversi Bank Nagari ke syariah telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, bukan berarti pembahasan harus dilakukan pada tahun ini. 
 
Sebab banyak Propemperda yang tidak dapat diselesaikan akibat tidak diperkenankannya menggelar kegiatan di awal-awal masa pandemi. 
 
Dia mengatakan jangan sampai ada opini berkembang bahwa dprd menolak konversi Bank Nagari menjadi syariah. Saat ini  pimpinan masih menunggu bagaimana keputusan Bapemperda untuk menindaklanjuti Ranperda tentang konversi Bank Nagari. (03)