DPRD kritisi anggaran di Ranperda APBD perubahan berbeda dengan KUPA-PPAS perubahan

DPRD Sumatera Barat mempertanyakan sanggaran di buku Ranperda APBD perubahan 2020 berbeda dengan kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov Sumbar seperti belanja tidak langsung dan belanja langsung. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Safar saat memimpin sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi terkait Ranperda perubahan APBD 2020 di Padang, Kamis mengatakan terjadi perubahan di dua anggaran tersebut. Ia mengatakan untuk belanja langsung di KUPA PPAS sebesar Rp4.428.397.804.716 sementara di buku Ranperda berubah menjadi Rp4.430.964.046.605. Hal serupa juga terjadi di belanja langsung yang disepakati di KUPA PPAS perubahan sebesar Rp2.264.527.639.845 sementara yang diusulkan di buku Ranperda berubah menjadi Rp2.261.961.397.959 \\\"Pemerintah daerah harus menjelaska apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran alokasi belanja tersebut,\\\" kata dia. Selain itu anggaran untuk penjaminan kredit murah dalam pemberian subsidi kepada usaha super mikro dan usaha kecil dianggarkan cukup rendah yakni Rp3,4 miliar. Menurut dia jumlah ini masih jauh dari kebutuhan dan harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam menggerakkan perekonomian saat pandemi. \\\"Ini harus menjadi fokus pembahasan dalam Ranperda APBD perubahan 2020 ink,\\\" katanya. Setelah itu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat melalui porgram OPD juga belum tampak dalam rancangan tersebut. \\\"Harusnya program OPD harus dioptimalkan berdampak pada ekonomj masyarakat baik melalui pekerjaan infrastruktur. Ini juga perlu dibahas dalam pembahasan ranperda nantinya,\\\" kata dia. Ia mengatakan kebijakan yang disepakati dalam KUA PPAS perubahan 2020 menjadi dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2020 meliputi pendapatan daerah, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah. Menurut dia untuk pendapatan daerah terdapat beberapa kebijakan yang diharapkan mampu mendorong penerimaan daerah. Hal itu telah dimulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan biaya balik nama, intensifikasi dan mencari objek penerimaan baru. Sementara itu untuk belanja daerah sesuai Instruksi Mendagri nomor 5 2020 untuk penanganan COVID-19. Baik di sektor kesehatan, ekonomi terdampak dan penguatan jaring pengaman sosial,\\\" tutupnya