DPRD Sumbar kebut pembahasan Ranperda adaptasi Covid-19

Rapat paripurna DPRD Sumbar

DPRD Sumatera Barat mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditargetkan selesai pada Jumat 11 September 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Saat ini tim Pansus sedang bekerja merampungkan pembahsan detail aturan yang dibuat dalam aturan ini,” ujarnya.

Pembuatan ranperda ini menjadi peraturan daerah merupakan hal yang krusial dan sangat dibutuhkan sehingga harus segera disahkan dalam menghadapi wabah ini.

Ranperda ini nantinya akan menjadi perda terapan sehingga kota dan kabupaten tidak perlu lagi membuat aturan serupa dan tinggal menjalankan saja.

“Teman-teman terus bekerja di tengah situasi pandemi dan tetap fokus bekerja membahas detail aturan yang mengatur tata cara penerapan protokol kesehatan di ruang publik,” katanya.

Menurut dia aturan ini juga akan mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak jaga jarak sosial dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Beragam sanksi akan menunggu mulai dari denda hingga tindak pidana. Hal ini untuk bertujuan menimbulkan efek jera bagi warga yang melanggar sehingga disiplin dalam menerapkan aturan dalam pandemi.

“Pemberian sanksi tentu tidak begitu saja namun ada proses yang dijalankan. Kita berharap perda ini tentu tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya

Sebelumnya DPRD Sumatera Barat melakukan pembahasan Ranperda usulan Pemprov Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan dalam kondisi normal baru ini jumlah kasus positif COVID-19 di Sumbar mengalami peningkatan tajam dan buktinya Kota padang masuk dalam zona merah

Ia mengatakan hingga Selasa (1/9) jumlah orang yang terpapar mencapai 2.156 orang. Peningkatan penyebaran COVID-19 merupakan konsekuensi dari diberlakukan kondisi normal baru

Ia menjelaskan Inpres Nomor 6 2020 menyebutkan pemerintah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Hal itu termasuk pemberian sanksi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda.

"Tapi tidak bisa memuat pemberlakuan sanksi dan oleh sebab itu, penegakan disiplin masyarakat perlu ditetapkan dalam bentuk Perda," tutup dia