Awali Masa Sidang Ketiga, DPRD Sumbar Mulai Bahas Tiga Ranperda

Menjalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengawali dengan mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda berasal dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD sementara satu Ranperda adalah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19. 
 
Dua Ranperda usul prakarsa DPRD adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Nota pengantar ke tiga Ranperda yang dimulai pembahasannya tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020). 
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengawali rapat paripurna menjelaskan urgensi ke tiga Ranperda tersebut dibahas. Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan pelaksanaan dari yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020. 
 
"Inpres nomor 6 tahun 2020 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk yang diatur adalah mengenai pemberian sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana kurungan dan denda," kata Suwirpen dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu.
 
Berangkat dari hal tersebut, terutama karena dalam Inpres disebutkan pengenaan sanksi, peraturan kepala daerah (perkada) tidak bisa memuat pemberlakuan sanksi. Hal itu diatur di dalam pasal 12 UU nomor 12 tahun 2011. Oleh sebab itu, penegakan disiplin masyarakat perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). 
 
"Sehingga gubernur mengusulkan pembahasan Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal ke DPRD pada tanggal 7 Agustus 2020. Ranperda ini tidak masuk dalam Propem Perda tahun 2020 namun sesuai aturan setelah melalui kajian Bapem Perda, Ranperda tersebut masuk dalam pembahasan," terangnya.
 
Mengulas tentang kajian Bapem Perda, Suwirpen menyebutkan ada perubahan pada judul Ranperda dari yang diusulkan. Semula berjudul Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 
 
Sedangkan, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, menurutnya, diusulkan DPRD berangkat dari kondisi bahwa masyarakat nelayan masih termarjinalkan. Tingkat kemiskinan pada masyarakat yang umumnya beraktivitas sebagai nelayan masih tinggi, berbanding terbalik dengan potensi sumber daya laut dan perikanan tangkap yang dimiliki.
 
"Berbagai faktor memengaruhi kondisi masyarakat nelayan sehingga masih terbelenggu kemiskinan. Baik dari faktor internal maupun eksternal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," ujarnya.
 
Melihat kondisi tersebut, DPRD menggunakan hak usul prakarsa untuk membentuk sebuah peraturan daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus memberdayakan nelayan. Dengan adanya perda, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan dan program yang jelas dalam pengembangan nelayan. 
 
Demikian juga halnya dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. DPRD melihat perlu adanya penyesuaian Perda nomor 2 tahun 2015 yang disusun berdasarkan UU nomor 4 tahun 1997. Seiring lahirnya UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 
 
"UU nomor 8 tahun 2016 mempertegas hak - hak penyandang disabilitas yang secara esensial merupakan bagian utuh dari masyarakat. Terdapat beberapa klausul pengaturan hak penyandang disabilitas yang sebelumnya tidak ada di dalam UU nomor 4 tahun 1997," papar Suwirpen.
 
Dalam rapat paripurna tersebut, Suwirpen menjelaskan, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (Pansus). Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan digagas oleh Komisi II Bidang  Perekonomian. Serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas merupakan ruang lingkup tugas Komisi V. 01/pmc