Interpelasi Soal BUMD dan Aset Daerah Selesai, Rekomendasi DPRD Harus Ditindaklanjuti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menetapkan pandangan, terkait penjelasan gubernur terhadap hak interpelasi. Penetapan pandangan DPRD tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2020). 
 
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah menggunakan hak interpelasi pada awal tahun 2020 lalu. Interpelasi tersebut digunakan dengan dua materi yaitu kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset milik daerah. 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna menegaskan, penggunaan hak interpelasi adalah merupakan sebuah proses yang lumrah dari penggunaan hak yang dimiliki DPRD. Interpelasi tidak bertujuan untuk mencari - cari kesalahan maupun mencari jalan untuk memakzulkan (impeachment) kepala daerah. 
 
"Penggunaan hak interpelasi DPRD adalah semata - mata sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang melekat di lembaga kedewanan. Bukan untuk mencari - cari kesalahan namun adalah sebagai koreksi terhadap jalannya roda pemerintahan," tegas Supardi.
 
Juru Bicara pengusul hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas menyampaikan, ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati dalam materi hak interpelasi DPRD. Antara lain persoalan mendasar dalam pengelolaan BUMD yaitu rendahnya kinerja. 
 
"Berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari restrukturisasi, likuidasi maupun perubahan manajemen belum mampu mendongkrak kinerja BUMD sehingga belum menunjukkan perbaikan," kata Nurnas.
 
Persoalan itu menurut Nurnas disebabkan tidak adanya konsep pengembangan yang jelas dengan mengacu kepada prinsip Good Coorporate Governance (GCG). Kemudian, rendahnya kualitas dan kapasitas manajemen dan SDM yang mengelola karena tidak memiliki kemampuan dan pemahaman yang luas tentang bisnis BUMD. 
 
Persoalan lainnya menurut Nurnas adalah core bisnis BUMD yang sudah usang. Tidak terlihat perkembangan pasar dan peraingan pada bisnis yang sama. 
 
Terhadap persoalan itu, DPRD merekomendasikan agar menyusun konsep pengembangan yang menyeluruh mengacu kepada prinsip GCG sesuai amanat UU nomor 19 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017. Kemudian, pola pikir bagaimana membelanjakan uang dari penyertaan modal juga harus diubah menjadi bagaimana mendapatkan uang dari penyertaan modal. Rekruitmen SDM harus transparan dan kapabel sesuai kebutuhan. Core bisnis masing - masing BUMD harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki. 
 
"Perlu juga dilakukan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi semua BUMD untuk dapat mengetahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan selama ini sehingga diperoleh masukan yang komperehensif untuk digunakan dalam perumusa kebijakan pengembangan ke depan," paparnya.
 
Sementara terkait aset, Nurnas mengungkapkan aset daerah senilai total Rp10,6 triliun belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah. Hal itu menurut DPRD disebabkan antara lain tidak ada kebijakan strategis dalam pengelolaan untuk mendukung penerimaan daerah. Juga karena banyak aset daerah dikuasai oleh pihak ketiga serta kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga yang tidak menguntungkan pemerintah daerah. Nurnas juga mengungkit proses tukar guling tanah milik pemprov dengan BNI yang tidak tuntas.
 
Terhadap persoalan itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun rencana pemanfaatan aset secara keseluruhan dan melakukan inventarisasi. Kerja sama pengelolaan aset (KSP) dengan pihak ketiga harus ditinjau ulang agar dapat mendatangkan penerimaan daerah yang lebih menguntungkan. Serta, pemerintah daerah harus bersungguh - sungguh untuk menarik kembali aset daerah yang dikuasi oleh pihak ketiga.
 
Sebagai rekomendasi DPRD, dia menegaskan, pemerintah provinsi harus segera menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan aset daerah tersebut. Perkembangan dari tindak lanjut rekomendasi itu harus dilaporkan ke DPRD. 
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai rapat paripurna menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait hak interpelasi. Menurutnya rekomendasi yang disampaikan adalah koreksi bagi pemerintah daerah untuk perbaikan ke arah yang lebih baik lagi. 
 
"Penggunaan hak interpelasi merupakan pelaksanaan fungsi DPRD menyampaikan koreksi terhadap pemerintah daerah, dan rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang - undangan," kata Irwan. 01/pmc