Ranperda Nagari, LKAAM Usul Walinagari Dari Ninik Mamak

PADANG- Pemegang kekuasaan atau pimpinan pemerintahan nagari dan sistim pemilihannya menjadi hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menginginkan Walinagari sebagai kepala pemerintahan nagari dipilih secara musyawarah, bukan dengan sistim pemilihan langsung sementara dari Perwakilan Walinagari tidak sependapat.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (25/2) dengan LKAAM, Perwana dan pamong senior dari IKPTK. Menurut Akmal, dari LKAAM, sistim demokrasi yang berlaku di Minangkabau adalah musyawarah dan mufakat. Dimana, untuk mengambil  keputusan atau kata sepakat dalam menentukan suatu pilihan tidak dilakukan dengan sistim pemilihan "one man one vote".

" Sistim berdemokrasi di Minangkabau dalam pemilihan bukan seperti pemilihan yang berlaku saat ini, bukan sistim "one man one vote". Jadi sebaiknya pemilihan walinagari dilakukan dengan sistim musyawarah dan mufakat melalui perwakilan unsur ninik mamak," kata Akmal.

Ia menambahkan, walinagari hendaknya dipilih dari unsur ninik mamak melalui musyawarah ninik mamak dari seluruh kaum yang ada di nagari.

Namun dari perwakilan walinagari, antara lain hadir Walinagari Sarilamak, Walinagari Limo Kaum dan Walinagari Padang Gantiang tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Walinagari Limo Kaum Meriyaldi menyampaikan pendapat sebaiknya walinagari dipilih langsung oleh masyarakat. Sebaiknya juga walinagari bukan dari unsur ninik mamak.

Pendapat tersebut didasari pemikiran dan pengalaman, di Nagari Limo Kaum, ninik mamak  diposisikan pada tempat tertinggi di nagari, diatas walinagari. Meskipun secara administrasi pemerintahan, walinagari adalah kepala pemerintahan, namun harus tunduk kepada aturan ninik mamak melalui Kerapatan Adat Nagari.

" Kami menempatkan ninik mamak pada posisi tertinggi, sehingga tidak sependapat jika walinagari harus dipilih dari unsur ninik mamak," katanya.

Tak dipungkiri, kata Meriyaldi, fenomena masyarakat dewasa ini sudah semakin terbuka dan kritis. Bahkan ada juga oknum masyarakat yang berani berkata kurang sopan kepada walinagari. Ketika ninik mamak berada pada posisi walinagari dan situasi seperti itu terjadi, akan menjatuhkan martabat ninik mamak, meskipun dia tidak berada dalam posisi tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Nagari DPRD Sumbar Aristo Munandar dalam kesempatan itu menyatakan, dengan berbagai masukan, saran dan pendapat dari berbagai unsur menjadi pengaya dan pelengkap bagi Ranperda Nagari yang tengah dibahas. Persoalan sistim pemilihan, bentuk pemerintahan dan struktur serta posisi ninik mamak dalam kelembagaan menjadi bagian yang sangat krusial sehingga pilihan menggunakan sistim Desa adat (nagari) sebagai pemerintahan terendah benar-benar mengakomodir dan menguatkan peran adat.

" Ini menjadi masukan berharga dan akan ditindaklanjuti sehingga Ranperda Nagari yang dilahirkan dapat akomodatif. Bagaimana sistim pemilihan, siapa yang akan dipilih dan sebagainya nanti akan diformulasikan dalam pasal demi pasal pada Ranperda," kata Aristo.

Dengan penyusunan Ranperda Nagari, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memilih bentuk pemerintahan terendah adalah desa adat, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014. Dengan demikian, maka penyusunan sistim dan struktur kelembagaan akan merujuk kepada pasal 96 sampai 110 UU tersebut.

Perda yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyusun aturan yang sama untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik tentang pemerintahan nagari. (padangmedia.com)