Komisi V DPRD Sumbar : Agustus Beasiswa Rajawali Harus Cair

PADANG.-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), desak pemerintah provinsi (Pemprov) segera menyalurkan dana beasiswa PT Rajawali. Akhir Agustus, dana yang telah berjumlah sekitar Rp 86 miliar di kas daerah harus dicairkan. 
 
Penegasan tersebut terungkap, saat Komisi V DPRD Sumbar melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/7). 
 
Ketua komisi tersebut Muhclis Yusuf Abid mengatakan, penyaluran beasiswa rajawali harus menyentuh siswa- siswa berprestasi dan lemah ekonomi pada seluruh kabupaten/kota. Nilai-nilai pemerataan, mesti menjadi acuan. 
 
Dilanjutkanya, dewan yang mewakili daerah pemilihan (dapil), mengawasi setiap proses hingga penyaluran. Dewan mesti memastikan, dana itu diterima oleh siswa/mahasiswa yang tepat. 
 
" Pada kunjungan jemput aspirasi (Reses),  dewan telah mensosialisasikan beasiswa tersebut, siswa/siswi yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan. Teknis penyaluran yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) belum disampaikan ke dprd secara resmi , " katanya. 
 
Dia meminta, per- 31 Agustus 2020 penyaluran harus dilakukan, setiap dewan mesti berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).Dana rajawali, bukanlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar.
 
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Ismed Amzis menyatakan, dari hasil reses, masyarakat mendesak agar dana itu dicairkan. Reses kemaren, juga melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari salah satu perguruan tinggi, mereka juga menyuarakan hal yang sama. 
 
" Dari hasil pembahasan beberapa waktu lalu,  salah satu konten dalam Pergub pencairan, mengharuskan adanya tim verifikasi dan seleksi. Apakah semua dilibatkan, termasuk DPRD, " katanya. 
 
Sedangkan Maigus Nasir minta dinas pendidikan berjelas-jelas tentang bagaimana bentuk langkah antisipasi, jika dana itu salah dalam penyaluran. 
 
Dia mengatakan teknis operasional penyaluran belum diketahui hingga sekarang. DPRD telah mensosialisasikan pada masyarakat, namun teknis belum diketahui.
 
Sementara itu Nofrizon mengatakan, dana hibah dari PT Rajawali telah mengendap di kas daerah sejak Tahun 2009. Awalnya berjumlah Rp 50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp86 miliar lebih.
 
Sempat dibentuk Yayasan Minangkabau untuk dipakai sebagai pengelolaan dan penyaluran dana, namun batal dilakukan karena peraturan perundangan-undangan melarang dana hibah pemerintah dikelola oleh yayasan.
 
" Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp 5 miliar namun hingga sekarang teknis tidak jelas, " katanya. 
 
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, Pergub pencairan beasiswa rajawali sudah disepakati dengan gubernur. 
 
Dalam hal ini, rektor perguruan tinggi juga andil dalam rekomendasi. Tidak hanya itu,  kepala sekolah yang dalam lingkup kewenangan provinsi juga melakukan hal yang sama.
 
" Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub. Untuk penyusunan saya tidak terlalu andil, karena dilakukan sebelum saya menjabat sebagai Kadis, " katanya. 
 
Sementara itu Staf Ahli DPRD Sumbar Prof. Sofyarma Marsidin menyatakan, muatan Pergub hendaknya diberikan kepada anggota dewan, untuk penerima harus disepakati berprestasi namun berasal dari keluarga ekonomi lemah.
 
" Aspek pemeretaan harus diprioritaskan, karena kondisi masyarakat berbeda beda, " katanya. (03)