Koperasi dan Usaha Kecil Diharapkan Berkembang dan Berdaya Saing

 
BUKITTINGGI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Sumatera Barat bersama Dinas Koperasi UMKM provinsi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2019. Sosialisasi ditujukan kepada pengurus koperasi dan pelaku usaha kecil di Kota Bukittinggi, Jumat (6/3/2020).
 
Wakil  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan, membuka sosialisasi menyebutkan, Perda tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing. 
 
"Koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masyarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan," kata Ismunandi.
 
Dia menambahkan, Perda nomor 16 tahun 2019 mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Regulasi itu sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil.
 
Melalui Perda tersebut, ujarnya, menjadi penguatan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap koperasi dan usaha kecil. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri.
 
Dalam sosialisasi itu, hadir beberapa orang anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat. Diantaranya, ada Hidayat, Syafril Huda dan Rinaldi. 
 
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Barat, Zirma Yusri menyebutkan, Perda tersebut terutama untuk melindungi koperasi dan usaha kecil. Tujuannya, bagaimana agar koperasi dan usaha kecil tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan mandiri. 
 
"Tujuan pemberdayaan dalam Perda ini adalah bagaimana mewujudkan koperasi dan usaha kecil yang tumbuh dan berkembang menjadi tangguh dan mandiri serta memiliki daya saing," kata Zirma. 
 
Tidak itu saja, Perda yang baru ditetapkan pada akhir tahun 2019 itu juga memberikan payung hukum dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan. Berpayung kepada Perda tersebut, pemerintah daerah bisa meningkatkan perannya dalam memberdayakan, membina dan melindungi koperasi dan usaha kecil.
 
Dia berharap, Perda nomor 16 tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Selain itu juga menumbuhkan jiwa kewirausahaan serta meningkatkan akses kepada sumber daya produktif. (01/pmc)