Desak OJK Tuntaskan UKK Direksi, Komisi III DPRD Sumbar Akan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Bank Nagari

 

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses uji kepatutan dan kelayakan (UKK) calon direksi Bank Nagari.

Selain mendesak OJK, DPRD juga berencana akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perbedaan pendapat yang terjadi mengenai Bank Nagari antara DPRD dan Pemprov Sumbar.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menyampaikan desakan kepada OJK dan rencana konsultasi ke Kemendagri tersebut, usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait Bank Nagari, Selasa (25/2/2020).

"Perbedaan pendapat antara DPRD dengan Pemprov adalah mengenai tata cara pemilihan direksi. Rencananya ini akan dikonsultasikan ke Kemendagri agar mendapatkan kesamaan persepsi," terang Afrizal.

Terkait proses UKK calon direksi Bank Nagari, Afrizal mendesak agar OJK mempercepat prosesnya. Agar kekosongan direksi tidak terlalu lama.

"Kita mengkhawatirkan, nantinya akan berdampak kepada kinerja Bank Nagari. Jadi kita minta proses UKK ini tidak terlalu lama," ulasnya.

Perbedaan pendapat antara DPRD dengan Pemprov mengenai Bank Nagari, lanjutnya, sudah diketahui masyarakat luas. Ini perlu diluruskan, dengan jalan konsultasi ke Kemendagri. Hasil konsultasi tersebut nantinya diharapkan bisa dipahami dan dipatuhi oleh ke dua belah pihak termasuk masyarakat luas.

"Jangan sampai persoalan menjadi berlarut - larut yang dikhawatirkan bisa memengaruhi kepercayaan publik kepada Bank Nagari," sebutnya.

Rapat dengar pendapat tersebut, terang Afrizal, memang sengaja dilakukan dalam rangka membangun kesamaan persepsi. Masing - masing pihak dapat mengemukakan pendapat, kemudian ada praktisi hukum dan pihak terkait lainnya yang memberikan pertimbangan dan pandangan untuk mengurai masalah perbedaan yang terjadi.

Afrizal membeberkan perbedaan pendapat yang terjadi antara DPRD dengan pemerintah daerah mengenai Bank Nagari adalah mengenai mekanisme pemilihan direksi. Pemerintah daerah hanya mengacu kepada peraturan perbankan dan OJK dalam menentukan direksi karena Bank Nagari adalah usaha jasa keuangan.

Namun, menurutnya, walau bagaimanapun, Bank Nagari adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada beberapa peraturan yang berkaitan termasuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perbedaan ini harus diselesaikan, jalannya, ya konsultasi ke Kemendagri dan apa yang direkomendasikan oleh Kemendagri nantinya harus dipatuhi oleh semua pihak," tandasnya. (01/pmc)