Pers Release Demontrasi Tanggal 25 September 2019 di Gedung DPRD Prov. Sumbar

PERS RELEASE

 

 

1.     Para Demonstrasi masuk kehalaman Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada pukul 10.00 Wib.

 

2.     Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (H. Irsyad Syafar, LC, M,Ed, H. Suwipren Suib, S.Sos, Irwan Afriadi, Maigus Nasir, Muchlis Yusuf Abid, Mario Syah Johan, H. Afrizal SH, MH, H. Hidayat, SS. MM, Mesra), menerima Demonstrasi mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, dan berbagai organisasi lainnya, di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.

 

3.     Tuntutan para Demonstrasi diterima oleh Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, setelah menerima tuntutan dari mahasiswa, DPRD Provinsi Sumatera Barat langsung meneruskan tuntutan dimaksud ke Presiden dan DPR RI. Penyampaian Syrat dimaksud ditanda tangani oleh Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (H. Irsyad Syafar, LC, M.Ed) dan distempel basah dengan Nomor Surat Surat DPRD Nomor : 019/1161/Fas-2019 tanggal 25 September 2019 ditujukan kepada Bapak Presiden  Republik Indonesia dan Surat DPRD Nomor : 019/1160/Fas-2019 tanggal 25 September 2019 ditujukan kepada Pimpinan DPR – RI dan langsung dikirim serta dikawal melalui jasa pengiriman Pos Indonesia di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

 

4.     Setelah Surat tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia, mahasiswa masih melakukan orasi didepan kantor DPRD Prov. Sumbar. 

 

5.     Pada pukul 14.00 Wib atas permintaan berbagai organisasi mahasiswa kembali ingin berialog dengan anggota DPRD. Pertemuan antara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan perwakilan mahasiswa diizinkan 50 orang ternyata memasuki ruangan sebanyak 150 orang.

 

6.     DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan kepada koordinator lapangan demonstrans dialog dapat dilakukan dengan persyaratan peserta demonstrasi lainnya tidak melakukan tindakan anarkis. Kesepakatan ini dijamin oleh koordinator lapangan bahwa mahasiswa tidak akan melakukan anarkis.

 

7.     Dialog dilaksanakan di ruangan khusus II. Pada waktu dilakukan dialog didalam ruangan tersebut, mahasiswa diluar dengan jumlah yang banyak masuk ke dalam DPRD. Tindakan aksi dorong mendorong terjadi antara mahasiswa dengan kepolisian tidak dapat dielakan.

 

8.     Dengan kondisi jumlah mahasiswa yang banyak dan sudah tidak dapat dikendalikan, mahasiswa berhasil menjebol barikade pihak kepolisian, sehingga berhasil masuk kedalam gedung DPRD. Tidak sampai disitu mahasiswa melakukan tindakan-tindakan yang  tidak terpuji dengan melakukan perusakan-perusakan baik didalam ruang Rapat Paripurna maupun ruangan-ruangan lainnya. Mahasiwa melakukan perusakan seperti pemecahan kaca, perusakan meja, kursi, sound system, pencoretan berbagai dinding serta mengahancurkan ruangan perpustakaan. Mahasiswa juga melakukan penjarahan diberbagai ruangan antara lain ruangan fraksi golkar dan ruangan fraksi nasdem dengan mengambil tas yang berisikan persuratan penting antara lain paspor dan juga mengambil laptop dan handphone.

 

9.     Dilakukan pembakaran ruang samping kanan dari ruang paripurna, api dengan segera dapat dipadamkan. Diluar ruangan mahasiswa melakukan perusakan serta pembakaran berbagai fasilitas DPRD. Sebagian aset dalam ruangan DPRD ada yang dibawa keluar dan juga dilakukannya pembakaran.

 

10.    DPRD Provinsi Sumatera Barat mengutuk keras tindakan anarkis para demonstran yang melakukan perusakan digedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, tindakan tersebut melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan

 

 

 

 

DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT

WAKIL KETUA SEMENTARA

 

Ttd

 

H. IRSYAD SYAFAR, Lc. M.Ed