DPRD dan Pemprov Sepakati Perda Pendirian PT Sijunjung Sumbar Energi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian PT Sijunjung Sumbar Energi. Terjadi perubahan nama dari usulan awal PT Sumbar Energi, untuk menguatkan posisi Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai pemegang saham kedua pada BUMD tersebut.
 
Pengambilan keputusan terhadap Perda PT Sijunjung Sumbar Energi tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (21/8/2019). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham 51 persen Pemprov Sumatera Barat dan 49 persen milik Pemkab Sijunjung. 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyebutkan, PT Sijunjung Sumbar Energi didirikan untuk menerima participating interest (PI) atas eksploitasi minyak dan gas bumi pada Blok Sinamar sebesar 10 persen. Kementerian ESDM telah menerbitkan Plan of Development (POD) 1 Blok SInamar dengan PT PT Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE) sebagai pemegang Kontrak Kerja Sama (KKS).
 
"Dengan diterbitkannya POD 1 atas Blok Sinamar oleh Kementerian ESDM maka proses ekspolitasinya akan segera dimulai oleh PT RBBE yang menjadi pemegang KKS," kata Hendra dalam sambutan membuka rapat paripurna. 
 
Dia menjelaskan, sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004, bahwa " Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada daerah melalui BUMD". 
 
"Sehubungan hal tersebut, Gubernur telah mengajukan Ranperda pada awal Juli 2019 lalu tentang pendirian PT Sumbar Energi," papar Hendra. 
 
Meski awalnya diajukan dengan nama PT Sumbar Energi, namun dalam perjalanan pembahasan berubah menjadi PT Sijunjung Sumbar Energi. Perubahan nama tersebut menurut Hendra bertujuan untuk lebih menjelaskan posisi dan kedudukan Pemkab Sijunjung dalam perseroan. 
 
Hasil yang diperoleh dari PI 10 persen tersebut disetorkan seluruhnya ke kas daerah masing-masing pemegang saham (Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung) secara proporsional sesuai kepemilikan saham. Diksi "mengelola" dan "menerima" dalam Ranperda sempat menjadi perdebatan. 
 
"Namun akhirnya diputuskan kata "menerima". Jadi PT Sijunjung Sumbar Energi menerima PI 10 persen dan seluruhnya disetor ke kas daerah masing-masing pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan saham," ulasnya. 
 
Dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda PT Sijunjung Sumbar Energi tersebut hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit. Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Tim Pembahas DPRD Provinsi Sumatera Barat, Liswandi.
 
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda. Usai pengambilan keputusan terhadap Perda Pendirian PT Sijunjung Sumbar Energi, rapat paripurna dilanjutkan kepada pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019. (01/pmc)