APBD Perubahan Sumatera Barat Tahun 2019 Ditetapkan

Pendapatan dan belanja daerah sama-sama mengalami penurunan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumatera Barat tahun 2019. Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan APBD tersebut ditetapkan Kamis (15/8/2019). 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penetapan Perda Perubahan APBD tersebut menerangkan, proyeksi pendapatan daerah menurun. Pengurangan proyeksi pendapatan daerah berdampak kepada alokasi belanja daerah. 
 
"Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penurunan proyeksi pendapatan daerah yang berdampak kepada pengurangan alokasi belanja daerah," kata Hendra. 
 
Dia menguraikan, proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2019 adalah sebesar Rp6,605 triliun lebih. Proyeksi tersebut berkurang dari yang telah ditetapkan dalam APBD awal yaitu sekitar Rp6,729 triliun atau berkurang sekitar Rp123,476 triliun lebih. 
 
"Terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan tidak terpenuhinya target penerimaan dari dividen BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD," paparnya. 
 
Turunnya proyeksi pendapatan daerah berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Pada Ranperda perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp7.087 triliun atau berkurang sekitar Rp43,581 triliun. 
 
Dalam pada itu, Hendra mengingatkan terkait terjadinya perubahan akibat adanya tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja. Tambahan dan pergeseran tersebut harus diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). 
 
"Hal ini perlu dilakukan agar pergeseran anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya," ujarnya. 
 
Hendra juga mengingatkan, agar Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah memperhatikan segala hal yang digarisbawahi oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhir. Catatan dan masukan fraksi-fraksi tersebut menjadi satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan. 
 
"Selanjutnya, Gubernur hendaknya segera menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak perubahan ini ditetapkan, sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016," katanya.
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan apresiasi yang besar terhadap tuntasnya pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 tersebut. Mengacu kepada Permendagri, pihaknya segera akan menyampaikan Ranperda perubahan APBD yang telah ditetapkan ke Kemendagri. (01/pm)