Arkadius Sampaikan Tupoksi DPRD Kepada Calon DPRD Sumbar Terpilih Periode 2019-2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano mengingatkan hal tersebut saat penyerahan surat pemberitahuan calon terpilih DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024, Kamis (15/8/2019). 
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan surat pemberitahuan tersebut kepada 65 orang calon terpilih hasil pemilihan umum 2019. Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan parpol pemenang dan calon legislatif peraih kursi, kemarin. 
 
"Mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2014, DPRD bersama pemerintah daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah," kata Arkadius. 
 
Dalam melaksanakan posisi tersebut, lanjutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD membahas dan menetapkan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah, atau membuat produk hukum dengan memanfaatkan hak usul prakarsa yang dimilikinya. 
 
"Begitu juga dalam hal penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah bersama-sama menyusun, membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," lanjut politisi Demokrat yang juga terpilih kembali untuk periode 2019-2024 ini. 
 
Sementara, dalam fungsi pengawasan, DPRD memiliki tangung jawab mengontrol jalannya pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. Dalam hal pengawasan, DPRD berpijak kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 
 
"Apakah pelaksanaan program kegiatan pembangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD dan RPJPD, ini merupakan bagian tugas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," tambahnya. 
 
Dalam kesempatan itu, Arkadius juga menyebut anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 yang terpilih kembali ada 19 orang. Kemudian, satu orang "naik kelas" ke DPR RI dan satu lagi terpilih menjadi anggota DPD RI. Sementara satu orang anggota DPRD provinsi terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Solok Selatan. 
 
"Jadi ada 46 orang anggota DPRD provinsi yang baru, sementara yang terpilih kembali ada 19 orang. Semoga setelah diresmikan dan mulai bertugas nantinya, dapat bersinergi bahu membahu dalam rangka percepatan pembangunan daerah," harapnya. 
 
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Azwariani menyampaikan, surat pemberitahuan kepada calon terpilih tersebut merupakan rangkaian dari proses akhir pemilihan umum tahun 2019. Sehari sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan parpol pemenang dan calon terpilih dari masing-masing parpol yang akan duduk di DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. 
 
"Secara umum proses tahapan pemilu berlangsung dengan baik, meskipun ada juga yang sampai bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, parpol dan calon perseorangan peserta pemilu yang telah berkontribusi besar terhadap terselenggaranya pemilu yang aman dan tertib di Sumbar," tutupnya. (01/pmc)