Wagub Sumbar Sampaikan RAPBD-P 2019 ke DPRD

DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta usulan program kegiatan dalam rancangan perubahan APBD tahun 2019 sudah masuk dalam perubahan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) dan RKBMD. Hal itu harus dipastikan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provnsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, membuka rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) tahun 2019, Selasa (6/8/2019). Menurutnya, hal itu harus dipastikan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. 
 
"Agar tidak menjadi permasalahan, seluruh usulan program kegiatan yang dimasukkan ke dalam perubahan APBD sudah masuk dalam perubahan RKPD dan RKBMD," katanya.
 
Dia mengingatkan, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2019 harus mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Baik terhadap proyeksi pendapatan, belanja serta penerimaan daerah termasuk program kegiatan dan plafon anggarannya. 
 
Hendra juga menegaskan, agar usulan perubahan alokasi anggaran pada pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten dan kota sudah tertampung dalam RAPBD-P. Terkait hal itu, gubernur juga hendaknya sudah mempersiapkan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2017 sebelum RAPBD-P diajukan. 
 
"Perubahan Pergub 29 tahun 2017 tentang mekanisme pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/ kota hendaknya telah disiapkan sebelum pengajuan," ujarnya. 
 
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar RAPBD-P tahun 2019 menyebutkan, RAPBD perubahan disusun mengacu kepada KUPA PPAS perubahan APBD yang telah disepakati. Perubahan APBD dilakukan antara lain untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. 
 
"Beberapa asumsi yang menyebabkan terjadinya perubahan seperti asumsi pencapaian pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) serta keadaan yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi dan sebagainya," terang Nasrul. 
 
Memaparkan rancangan perubahan APBD tahun 2019, Nasrul menyebutkan pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp148,476 miliar dari semula Rp6,729 triliun menjadi Rp6,580 triliun lebih. Dari sisi belanja daerah, juga terjadi penurunan dari Rp7,130 triliun pada APBD awal menjadi Rp7.062 triliun atau turun sekitar Rp68,581 miliar. 
 
Dengan rancangan postur pendapatan dan belanja daerah tersebut, Nasrul memaparkan, terjadi defisit anggaran sekitar Rp481,395 miliar lebih. Defisit tersebut dapat ditutupi dengan adanya pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. 
 
"Penerimaan pembiayaan sumbernya berasal dari SILPA sebesar Rp501,905 miliar sedangkan pengeluaran pembiaayaan sebesar Rp20,510 miliar sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp481,395 miliar lebih," terangnya. 
 
Nasrul Abit berharap, pembahasan RAPBD -P dapat berjalan maksimal sehingga dapat dituntaskan tepat waktu. Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan habis masa jabatan pada 28 Agustus 2019 mendatang, namun tetap dengan penuh semangat dan tanggung jawab menuntaskan beban tugas yang telah dijadwalkan. (01)