PADANG,- DPRD dan Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Danau Singkarak. Regulasi ini, diproyeksikan akan menjadi acuan penataan serta melesratikan hewan endemik perairan tersebut, yaitu ikan bilih.
“ Sekitar 5000 nelayan tradisional kini menggantungkan hidupnya ke Danau Singkarak. Adanya pemasangan bagan atau keramba apung mestinya dibatasi agar ikan bilih (ikan khas Danau Singkarak) yang menjadi sumber rezeki nelayan tidak punah,” ujar sekertaris Komisi IV DPRD Sumbar Taufik Hidayat , Senin (29/7).
Dia berharap Danau Singkarak tidak seperti Danau Maninjau, yang saat ini tidak kondusif, pada perairan tersebut jumlah kerambanya sekitar 21 ribu, sedangkan kapasitasnya hanya sekitar 6.000.
Dia mengatakan, dalam ranperda ini juga dibahas tentang penataan kawasan wisata. Pasalnya Singkarak merupakan salah satu objek wisata yang digemari masyarakat Sumbar bahkan luar Sumbar. Nantinya pengaturan bagian dan titik mana yang dijadikan kawasan wisata akan diatur ulang.
”Intinya kita menjaga ekosistem kawasan danau. Selain itu, juga menata kawasan wisata agar bisa terus berkembang. Sehingga tak ada yang dirugikan dengan pengembangan kawasan danau ini,” katanya.
Sementara itu ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menyampaikan DPRD bersama pemprov sebelumnya juga telah melakukan penataan kawasan Danau Maninjau.
Dengan demikian, rencana penataan tata ruang kawasan strategis Danau Singkarak, akan sama bentuknya dengan penataan kawasan Danau Maninjau, dengan fungsi yang sesuai dengan kondisi masing-masing. (03)