Gubernur Sampaikan RKUPA PPAS APBD 2019

Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.
 
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, membuka rapat paripurna, Rabu (24/7/2019). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. 
 
" SILPA tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius. 
 
Dia mengingatkan gubernur terkait anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten dan kota agar dialokasikan kembali. Sesuai dengan kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah, BKK tersebut dialokasikan kembali pada perubahan APBD tahun 2019.
 
"Baik untuk kegiatan yang telah dilaksanakan dan belum dibayar, maupun untuk kegiatan yang sama sekali belum dilaksanakan," katanya. 
 
Disamping yang sudah masuk dalam APBD tahun 2018 yang belum direalisasi, dia juga mengingatkan mengenai alokasi anggaran untuk BKK yang belum tertampung di APBD 2018. Dia juga meminta revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran BKK. 
 
"Revisi itu perlu segera dituntaskan, jangan sampai menghambay dan mempersulit pengalokasian anggarannya yang akan ditampung dalam perubahan APBD tahun 2019," lanjutnya. 
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan pertimbangan SILPA APBD tahun 2018 harus digunakan dalam tahun berjalan. Selain alasan itu, juga disebabkan adanya beberapa program dan kegiatan yang harus dilakukan pergeseran untuk menyesuaikan dengan target kinerja yang telah ditetapkan. 
 
Sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD. Permendagri tersebut mengatur bahwa kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019. 
 
Irwan Prayitno menyebutkan, percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan tersebut akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai. (01/pmc)