Resmi, 1 Oktober Sebagai Hari Jadi Sumbar

Penandatanganan kesepakatan penetapan Hari Jadi Sumatera Barat, Senin (22/7/2019). (01)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyepakati tanggal 1 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi. Kesepakatan itu mencapai kata bulat setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Sumatera Barat melalui proses panjang pembahasan. 
 
Kesepakatan menetapkan tanggal 1 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Sumatera Barat itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/7/2019). Ranperda Hari Jadi Sumatera Barat merupakan inisiatif DPRD melalui hak usul prakarsa. Pembahasannya mengalami proses panjang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, sejarawan, budayawan dan tokoh-tokoh masyarakat. 
 
"Ide penetapan hari jadi ini sudah ada sejak anggota DPRD periode 2004-2009, namun baru terealisasi pada periode ini. Sungguh ironis, daerah yang telah menunjukkan peran dan eksistensi yang sangat besar tetapi belum menetapkan hari jadi," kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna. 
 
Hendra menerangkan, banyak hambatan dan kendala yang ditemui dalam menetapkan momentum yang tepat untuk dijadikan sebagai dasar penetapan hari jadi Sumatera Barat. Hal ini tidak tierlepas dari banyaknya momentum yang memiliki nilai histori untuk dipertimbangkan. 
 
"Proses pembahasan tidak hanya dengan membaca dan mempelajari sejarah, namun yang lebih penting adalah terciptanya kesamaan pendapat dari seluruh elemen masyarakat sehingga penetapan hari jadi harus melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh unsur," ulasnya.
 
Dia menegaskan, penetapan tanggal 1 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi didasari pada pandangan Sumatera Barat sebagai satu kesatuan wilayah administratif dalam kerangka NKRI. Hal itu tentu berbeda dengan Sumatera Barat yang diidentikkan dengan Minangkabau sebagai kesatuan adat dan budaya yang sudah ada jauh sebelum terbentuknya NKRI. 
 
"Jadi, penetapan ini tidak mengurangi makna dan tidak pula menghapus catatan sejarah perjalanan panjang Sumatera Barat, justru akan menambah catatan sejarah," tegasnya. 
 
Ranperda Hari Jadi Sumatera Barat dibahas oleh Komisi I DPRD sejak diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019 dan merupakan lanjutan dari Propem Perda tahun 2018. Sebelumnya ada beberapa momentum yang memiliki nilai historis untuk dijadikan opsi namun akhirnya mengerucut menjadi dua opsi, yaitu tanggal 1 Oktober 1945 dan tanggal 9 Agustus 1957. 
 
Ketua Tim Pembahas Ranperda Hari Jadi Sumatera Barat, Syukriadi Syukur menyebutkan, tanggal 1 Oktober 1945 adalah adalah terbentuknya keresidenan Sumatera Barat seiring dengan pengambilalihan kekuasaan dai tangan Jepang. Pengambilalihan itu dimotori oleh M. Syafe’i, Dr. M. Djamil dan Rasuna Said yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Barat pada masa itu.
 
Sementara itu, tanggal 9 Agustus 1957 merupakan hari dimana terbentuknya daerah Swasentra Sumatera Barat, Riau dan Jambi berdasarkan UU Darurat nomor 19 tahun 1957. Sebelumnya, ke tiga wilayah itu masuk ke dalam provinsi Sumatera Tengah. (01/pmc)