KUA-PPAS 2020: KPU dan Bawaslu Dialiri Hibah APBD
PADANG, -DPRD bersama Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumbar, mulai merancang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020. Sejumlah poin strategis yang masuk dalam komposisi pembahasan. Salah satunya, realisasi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“ Pada tahun 2020 mendatang, kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tingkat kabupaten hingga provinsi, dua lembaga tersebut mesti mendapatkan anggaran hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat paripurna, Senin (15/7).
Dia mengatakan ,upaya untuk memberikan hibah terhadap KPU dan Bawaslu, merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk melancarkan pesta demokrasi.
KUA-PPAS tahun 2020, lanjutnya, merupakan pembahsan terakhir anggota DPRD Sumbar periode tahun 2014-2019, berangkat dari hal ini, dewan mesti melakukan pendalaman dan fokus agar komposisi APBD tahun 2020 dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“APBD merupakan insturumen penting untuk mengotimalkan pembagunan daerah dan mensejahterakan masyarakat, sehingga alokasi anggaran perlu difokuskan terhadap program kegiatan yang produktif,” katanya.
Dia meminta , pembahasan KUA-PPAS mesti mengacu terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hal itu dilakukan untuk menjaga konsistensi atas penysunan dan perencanan anggaran yang telah disepakati.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, kondisi ekonomi nasional, situasi di tahun politik serta perubahan iklim ikut mempengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
\\\"Proses penyusunan KUA PPAS tentunya memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik global, nasional maupun daerah. Disamping itu situasi politik serta faktor lingkungan seperti perubahan iklim dan cuaca buruk perlu juga diwaspadai,\\\" kata Irwan Prayitno dalam rapat paripurna tersebut
Irwan menyebutkan, tahun 2020 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak terlepas dari prioritas dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dia menambahkan, tahun 2020, kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kemudian juga ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat melalui penguatan sektor riil serta menciptakan lapangan kerja lebih luas lagi.
Kebijakan pembangunan ekonomi tersebut juga akan ditopang oleh pelaksanaan kegiatan yang secara langsung berpengaruh terhadap upaya pengurangan jumlah penduduk miskin. Diantaranya, melalui pemberdayaan usaha mikro, peningkatan kualitas pengelolaan agribisnis, pengembangan agrowisata dan ekowisata, sentra industri serta pengembangan pasar untuk produk unggulan. (03)