DPRD bahas raperda rencana umum energi daerah

Pemerintah Sumatera Barat membahas pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan hak pengelolaan atas ekspolitasi Blok Sinamar yang dilaksanakan oleh PT Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE) melalui pembahasan ranperda rencana umum energi daerah.

“Kita mengajukan kerja sama ini dari 2020 hingga 2038, selama 19 tahun tersebut diprdiksi Sumbar akan mendapatkan perkiraan keuntungan sekitar 31,7 juta dolar atau 476 miliar. Ini tentu sangat layak karena besarnya deviden yang akan diterima,” kata dia.

Pihaknya memprediksi blok sinamar dalam kurun 2020 hingga 2032 akan menghasilkan minyak secara stabil dan menurun pada 2038. Setelah 2038 produksi minyak yang dihasilkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Blok Sinamar kembali dibuka pada 2004 oleh PT Rizki Bukit Barisan Energi, mereka mengeksploitas sebagian kecil lahan dari blok yang awalnya berada di tiga kabupaten dan satu kota tersebut.

Apabila DPRD dan Pemprov Sumbar bersepakat untuk membuat perseroan terbatas, Sumbar harus menyertakan modal awal sebesar Rp413 juta.

 Menurut dia ekploitasi yang dilakukan di sana akan memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi Sumbar tidak hanya keuntungan penyertaan modal namun juga membuka lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan corporate social responsible (csr) dari perusahaan.

 Sementara Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mempertanyakan kenapa pemerintah provinsi terlambat mengusukan pembentukan perseroan terbatas PT Sumber Energi padahal tenggat waktunya tinggal sedikit.

 Apa upaya dari pemprov agar BUMD ini tidak sama dengan yang lainnya,“ kata dia.

“Kami ingatkan kepada ketua dan tim pemabahasan penetapan perda ini ditenggat selesai sebelum dilantiknya anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024,” kata dia