Legislator : Perubahan perda jasa umum hendaknya berikan dampak positif bagi PAD

Suasana sidang paripurna di DPRD Sumbar

Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan perubahan ketiga Perda nomor 11 2011 tentang retribusi jasa umum hendaknya memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah.

“Ranperda ini sebagai tindaklanjut bertambahnya sumber retribusi daerah yaitu UPTD balai Laboratorium Kesehatan Sumbar, Laboratorium kesehatan hewan serta UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) yang berpindah kewenangan ke pemerintah provinsi (Pemprov),” kata dia.

"Pemprov harus menghitung secara cermat potensi penerimaan daerah dan memberikan untuk biaya pengelolaan agar bermanfaat dalam jangka panjang," katanya.

 “ Dengan disahkannya ranperda ini, kita berharap Pemprov Sumbar segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Kemendagri untuk di evaluasi,” katanya

Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar Devi Kurnia mengatakan peningkatan pendapatan akan didapatkan dari retribusi klinik hewan dan laboratorium kesehatan hewan serta laboratorium lainnya.

Ia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan pemda memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi jasa umum hanyalah retribusi pelayanan kesehatan.

Sementara retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi tera dan tera ulang telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

"Pangalihan kewenangan dari provinsi ke kota dan kabupaten terkait etribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi tera dan tera ulang akan mengurangi penerimaan PAD secara umum," katanya.