Sumbar Kuatkan Koperasi dan Usaha Kecil Melalui Perda

PADANG,- Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar, bakal melakukan penguatan terhadap usaha kecil menengah beserta koperasi melalui peraturan daerah (Perda). Untuk saat ini, regulasi tersebut tengah dibahas secara intens oleh DPRD, kususnya Komisi II. “ Pemrov telah menyampaikan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, regulasi ini diproyeksikan akan menjadi penguat koperasi dan usaha kecil di Sumbar,” ujar ketua Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal , saat dihubungi, Jumat (28/6). Dia mengatakan ,Ranperda ini akan dibahas oleh Komisi II DPRD Sumbar dan ditargetkan pada Agustus mendatang selesai menjadi perturan daerah (Perda). Usaha kecil dengan koperasi merupakan dua unsur yang saling berkaitan dimana koperasi memiliki peran untuk menguatkan usaha kecil melalui sistem pendanaan. Dikatakannya, koperasi merupakan unsur strategis dalam menggerakan poros perekonomian kerakyatan di daerah. Koperasi yang sehat akan mensejahterakan anggota dengan bidang usaha yang dijalani. Begitupun,usaha kecil yang selalu melekat kepada kalangan menengah kebawah , mereka melakukan bisnis dengan modal yang tidak besar oleh sebab itu, pemerintah mesti memberikan kotribusi dalam menguatkan. “ Pemerintah harus andil dalam menyehatkan dua unsur itu, jika hal ini berjalan optimal akan menekan angka kemiskinan ,” tegas politisi PKS tersebut. Dilanjutkannya, pembangunan usaha kecil beserta koperasi tidak hanya tugas pemerintah melainkan seluruh pihak terkait. Dua unsur tersebut merupakan pilar ekonomi kerakyatan dan pemerintah mesti menggadeng banyak pihak agar upaya pembanguan ekonomi kerakyatan berjalan optimal. “ Ketika Ranperda ini disahkan pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan yang mengarah kepada pembangunan koperasi dan usaha kecil lebih luas,” katanya . Sebelumnya Pemprov Sumbar telah menyerahkan muatan Ranperda Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil ke DPRD Sumbar. Gubernur Sumbar Irwan Prayito mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ada sejumlah kewenangan pemerintah provinsi untuk membangun koperasi diantaranya adalah. Pengawasan koperasi simpan pinjam dengan unit lainya dengan lintas daerah kabupaten/kota. Memberikan pelatihan dan pembinaan terhadap unsur penggerak koperasi, setiap tahunnya Pemrov akan melakukan evaluasi sehingga bisa menilai koperasi mana yang dinilai sehat mejalankan bidang usahanya. “ Nantinya kita akan melalukan evaluasi terhadap koperasi yang dinilai sudah tidak layak sehingga akan dilakuak peningkatan ,” katanya. Tidak hanya koperasi, lanjutnya, hal yang sama juga akan dilakukan untuk usaha kecil yang masuk dalam unsur Ranperda ini. (03)